Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kekerasan sadis terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria lanjut usia berinisial MS (69) ditangkap setelah kedapatan menganiaya hingga merantai leher anak angkatnya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa memilukan ini menimpa korban berinisial KS (13) di kediaman pelaku yang berlokasi di Gang Al Iman, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu (29/3/2026) malam.
Kejadian bermula saat korban pulang bermain sekitar pukul 19.30 WIB tanpa izin dari pelaku. MS yang tersulut emosi kemudian memarahi korban.
Namun, kemarahan tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik yang brutal. Pelaku diketahui memukul korban berkali-kali menggunakan rotan pada bagian tangan kiri, punggung atas, hingga kaki.
Tidak berhenti di situ, MS nekat memasang rantai besi pada leher korban dan menguncinya sebelum mengurung anak tersebut di dalam kamar.
Kasus ini terungkap setelah warga setempat menemukan korban dalam kondisi mengenaskan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas UPTD PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Tulang Bawang kepada kepolisian dengan nomor laporan LP/B/46/III/2026/SPKT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit IV PPA Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung yang dipimpin Ipda Andi Arkan Bakti bergerak cepat.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya pada Senin (30/3/2026) tanpa perlawanan.
Ancaman Hukuman Berlapis
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apriyadi Pratama, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut tindakan pelaku bukan lagi bentuk pendidikan, melainkan murni tindak pidana.
“Tidak ada alasan apa pun untuk melakukan kekerasan, apalagi sampai merantai dan memukul anak. Ini bukan didikan, ini adalah kejahatan. Kami pastikan pelaku tidak akan lepas dari jerat hukum,” tegas AKP Apriyadi pada Rabu (1/4/2026).
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo UU No. 1 Tahun 2026.
Pasal 80 ayat (1) dan (4) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tulang Bawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*)






