Mulai April 2026, Kantor Gubernur Lampung Bakal Sepi Setiap Jumat, Ada Apa?

- Editor

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, kebijakan ini mulai diimplementasikan terhitung sejak April 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut transformasi budaya kerja dari pemerintah pusat sekaligus upaya penghematan energi di tengah kondisi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, menyatakan, jika pihaknya telah menerbitkan edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melaksanakan instruksi tersebut.

“Kita menginstruksikan transformasi budaya kerja daerah yang efektif dan efisien. Pelaksanaannya, bagi ASN di Provinsi Lampung akan dilakukan WFH setiap hari Jumat dimulai bulan April,” ujar Sulpakar pada Rabu (1/4/2026).

Pengecualian bagi Layanan Publik
Meski WFH diberlakukan secara luas, terdapat sejumlah jabatan dan unit layanan yang dikecualikan dan tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).

Pengecualian tersebut meliputi:

1. Pejabat Tinggi, Sekretaris Daerah (Eselon I) dan Pejabat Eselon II.
2. Layanan Keamanan, Unit layanan darurat, ketenteraman, dan ketertiban.
3. Layanan Dasar, Unit kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, dan pendidikan.

Untuk tingkat kabupaten/kota, pengecualian tambahan berlaku bagi Jabatan Administrator, camat, lurah atau kepala desa, serta seluruh unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Respon Kelangkaan BBM

Sulpakar menegaskan, selain transformasi budaya kerja, kebijakan ini merupakan respon strategis terhadap situasi energi nasional.

“Hal ini dilakukan karena adanya kesulitan atau kelangkaan BBM, dan tentunya kita berupaya untuk menghemat energi,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin
Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji
Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?
Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini
Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap
Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB