Dampak Perang Iran, PNS Auto Full Senyum! Resmi Ngantor 4 Hari dalam Seminggu

- Editor

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Seoul – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) sebanyak satu hari dalam seminggu.

Aturan yang menetapkan hari Jumat sebagai hari WFH ini diambil sebagai langkah strategis untuk efisiensi energi nasional di tengah memanasnya konflik global khususnya di Iran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan langsung keputusan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (31/3). Ia menegaskan bahwa penyesuaian hari kerja ini berlaku secara nasional tanpa terkecuali.

​”Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga.

Dihimpun dari berbagai sumber, dengan berlakunya aturan ini, ASN kini secara praktis hanya melaksanakan tugas dari kantor (Work From Office) selama empat hari, yakni dari hari Senin hingga Kamis.

Payung hukum terkait teknis pelaksanaan kebijakan ini segera diedarkan dan diamanatkan melalui sinergi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh pimpinan instansi terkait.

​Lebih lanjut, langkah efisiensi yang diinstruksikan oleh pemerintah tidak hanya terbatas pada pengurangan hari kerja di kantor. Airlangga menyebutkan adanya pembatasan ketat terhadap penggunaan fasilitas kendaraan operasional.

Pemerintah kini membatasi operasional mobil dinas dan secara aktif mendorong para abdi negara untuk beralih menggunakan fasilitas transportasi publik dalam menunjang mobilitas kerja sehari-hari.

Kebijakan berlapis ini diharapkan dapat menekan konsumsi bahan bakar secara signifikan guna menjaga ketahanan energi dalam negeri. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB
Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!
Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!
Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG
Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung

Berita Terbaru