Dampak Perang Iran, PNS Auto Full Senyum! Resmi Ngantor 4 Hari dalam Seminggu

- Editor

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Seoul – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) sebanyak satu hari dalam seminggu.

Aturan yang menetapkan hari Jumat sebagai hari WFH ini diambil sebagai langkah strategis untuk efisiensi energi nasional di tengah memanasnya konflik global khususnya di Iran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan langsung keputusan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (31/3). Ia menegaskan bahwa penyesuaian hari kerja ini berlaku secara nasional tanpa terkecuali.

​”Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga.

Dihimpun dari berbagai sumber, dengan berlakunya aturan ini, ASN kini secara praktis hanya melaksanakan tugas dari kantor (Work From Office) selama empat hari, yakni dari hari Senin hingga Kamis.

Payung hukum terkait teknis pelaksanaan kebijakan ini segera diedarkan dan diamanatkan melalui sinergi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh pimpinan instansi terkait.

​Lebih lanjut, langkah efisiensi yang diinstruksikan oleh pemerintah tidak hanya terbatas pada pengurangan hari kerja di kantor. Airlangga menyebutkan adanya pembatasan ketat terhadap penggunaan fasilitas kendaraan operasional.

Pemerintah kini membatasi operasional mobil dinas dan secara aktif mendorong para abdi negara untuk beralih menggunakan fasilitas transportasi publik dalam menunjang mobilitas kerja sehari-hari.

Kebijakan berlapis ini diharapkan dapat menekan konsumsi bahan bakar secara signifikan guna menjaga ketahanan energi dalam negeri. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Tanggamus Kembali Raih WTP dari BPK RI, Ini Kata Bupati Saleh!
Gubernur Lampung Instruksikan BPKAD, Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni
Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan
Pemprov Lampung Gelar Capacity Building, Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Bersih
Hingga April 2026, Pendapatan Daerah di Lampung Tembus Hampir Rp1 Triliun!
Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun di 2026!
Kejar ‘Zero Incident’ di Program MBG, BGN Ancam SPPG Pelanggar Standar Akan Dibekukan!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:38 WIB

Pemkab Tanggamus Kembali Raih WTP dari BPK RI, Ini Kata Bupati Saleh!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:47 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan BPKAD, Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni

Senin, 25 Mei 2026 - 15:58 WIB

Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 11:11 WIB

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Capacity Building, Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Bersih

Berita Terbaru