Pura-Pura Motor Mogok, Residivis Begal Dua Pelajar di Menggala Ditangkap Polisi

- Editor

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap R (23), tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua orang pelajar di areal perkebunan tebu PT. Sweet Indo Lampung (SIL) KM.06, Kecamatan Menggala. 

Tersangka yang merupakan warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng ini diketahui berstatus sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2023. Satu pelaku lainnya, yang dikenal dengan nama panggilan Bus, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan tersebut menimpa Angga Ruparulian Hutagalung (18) dan Dika Ariansyah (17) pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Modus kejahatan yang digunakan kedua pelaku adalah dengan memberhentikan korban di jalan dan berpura-pura meminta bantuan karena motor mereka mogok.

​”Korban yang berniat membantu kemudian dijebak hingga ke area perkebunan. Di sana, pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan barang berharganya,” ujar IPTU Yusrizal saat dikonfirmasi.

​Akibat kejadian tersebut, kedua korban kehilangan satu unit ponsel Infinix Smart 9 dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka R, meski ia sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya digagalkan oleh petugas yang dibantu warga sekitar.

Barang bukti berupa motor dan ponsel milik korban juga berhasil ditemukan di areal kebun tebu PT. SIL.

​Saat ini, tersangka R telah ditahan di Polsek Menggala untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing di jalanan. Kami juga meminta warga yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Yusrizal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bongkar Dalang Kasus Air Keras, Ketua Badko HMI Jabar Diteror! Nyawa Ibu Jadi Sasaran
Baru 3 Hari Kerja, ART Ini Kuras Berlian Majikan Rp30 Juta Saat Ditinggal Belanja!
Gus Yaqut Menghilang dari Rutan Sejak 19 Maret, KPK Akhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan!
Tragis! H-1 Lebaran Berujung Kematian, Pemuda di Tanggamus Meregang Nyawa Ditusuk Teman Tongkrongan
Presiden Prabowo Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Janji Usut Tuntas hingga Aktor Intelektualnya
Siapa Dalang Teror Air Keras Andrie Yunus? YLBHI Kantongi Bukti CCTV dan Beri Peringatan Keras!
Tragis! Kepergok Curi Motor, Pria Tanpa Identitas di Way Kanan Tewas Diamuk Massa!
GEGER! Dalang Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Terungkap, Ternyata 4 Oknum TNI!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 05:12 WIB

Bongkar Dalang Kasus Air Keras, Ketua Badko HMI Jabar Diteror! Nyawa Ibu Jadi Sasaran

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:28 WIB

Pura-Pura Motor Mogok, Residivis Begal Dua Pelajar di Menggala Ditangkap Polisi

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:35 WIB

Baru 3 Hari Kerja, ART Ini Kuras Berlian Majikan Rp30 Juta Saat Ditinggal Belanja!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:25 WIB

Gus Yaqut Menghilang dari Rutan Sejak 19 Maret, KPK Akhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan!

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:13 WIB

Tragis! H-1 Lebaran Berujung Kematian, Pemuda di Tanggamus Meregang Nyawa Ditusuk Teman Tongkrongan

Berita Terbaru