Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap R (23), tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua orang pelajar di areal perkebunan tebu PT. Sweet Indo Lampung (SIL) KM.06, Kecamatan Menggala.
Tersangka yang merupakan warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng ini diketahui berstatus sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2023. Satu pelaku lainnya, yang dikenal dengan nama panggilan Bus, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan tersebut menimpa Angga Ruparulian Hutagalung (18) dan Dika Ariansyah (17) pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Modus kejahatan yang digunakan kedua pelaku adalah dengan memberhentikan korban di jalan dan berpura-pura meminta bantuan karena motor mereka mogok.
”Korban yang berniat membantu kemudian dijebak hingga ke area perkebunan. Di sana, pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan barang berharganya,” ujar IPTU Yusrizal saat dikonfirmasi.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban kehilangan satu unit ponsel Infinix Smart 9 dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka R, meski ia sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya digagalkan oleh petugas yang dibantu warga sekitar.
Barang bukti berupa motor dan ponsel milik korban juga berhasil ditemukan di areal kebun tebu PT. SIL.
Saat ini, tersangka R telah ditahan di Polsek Menggala untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing di jalanan. Kami juga meminta warga yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Yusrizal.






