Baru 3 Hari Kerja, ART Ini Kuras Berlian Majikan Rp30 Juta Saat Ditinggal Belanja!

- Editor

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Metro — Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil meringkus S.F., seorang asisten rumah tangga (ART) yang menjadi tersangka kasus pencurian perhiasan senilai Rp30 juta milik majikannya.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan D.R.Y.A., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Metro Pusat, dengan nomor laporan LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 23 Maret 2026.

​Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Letjend Alamsyah RPN, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

​Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka S.F. awalnya mengaku bernama Meli dan mulai dipekerjakan oleh korban untuk membersihkan rumah sejak 16 Maret 2026. Tiga hari bekerja, tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang pergi berbelanja.

Ketika pulang, korban mendapati tersangka sudah tidak berada di rumah. Merasa curiga, korban langsung memeriksa barang-barang berharganya dan mendapati sejumlah perhiasan telah raib.

Barang yang hilang meliputi kalung emas seberat lima gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta.

​Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Bandar Lampung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp100 ribu dan satu buah kartu ATM bersaldo sekitar Rp2,4 juta yang diakui sebagai sisa uang hasil penjualan barang curian.

Selain itu, petugas juga menyita pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, serta pakaian baru yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

​Saat ini, S.F. beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kolonel Budi Utomo Korupsi Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, TNI Buka Suara!
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG
Kejagung Bidik Kolonel Aktif BU, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Program MBG
Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:55 WIB

Kolonel Budi Utomo Korupsi Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, TNI Buka Suara!

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:58 WIB

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kejagung Bidik Kolonel Aktif BU, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Program MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:38 WIB

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Berita Terbaru