Pura-Pura Motor Mogok, Residivis Begal Dua Pelajar di Menggala Ditangkap Polisi

- Editor

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap R (23), tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua orang pelajar di areal perkebunan tebu PT. Sweet Indo Lampung (SIL) KM.06, Kecamatan Menggala. 

Tersangka yang merupakan warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng ini diketahui berstatus sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2023. Satu pelaku lainnya, yang dikenal dengan nama panggilan Bus, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan tersebut menimpa Angga Ruparulian Hutagalung (18) dan Dika Ariansyah (17) pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Modus kejahatan yang digunakan kedua pelaku adalah dengan memberhentikan korban di jalan dan berpura-pura meminta bantuan karena motor mereka mogok.

​”Korban yang berniat membantu kemudian dijebak hingga ke area perkebunan. Di sana, pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan barang berharganya,” ujar IPTU Yusrizal saat dikonfirmasi.

​Akibat kejadian tersebut, kedua korban kehilangan satu unit ponsel Infinix Smart 9 dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka R, meski ia sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya digagalkan oleh petugas yang dibantu warga sekitar.

Barang bukti berupa motor dan ponsel milik korban juga berhasil ditemukan di areal kebun tebu PT. SIL.

​Saat ini, tersangka R telah ditahan di Polsek Menggala untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing di jalanan. Kami juga meminta warga yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Yusrizal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS
Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong
Sindiran Menohok Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Ayo Korupsi Sebesar-besarnya, Semua Bisa Dibeli!
Skandal Korupsi MBG: Negara Rugi Rp10 Triliun, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Diadili
Dicecar Komisi XIII DPR, Dirjenpas Mashudi Bungkam Soal Mundur dari Jabatan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum

Rabu, 30 September 2026 - 12:46 WIB

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 10:42 WIB

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik

Rabu, 30 September 2026 - 09:01 WIB

Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS

Selasa, 29 September 2026 - 20:56 WIB

Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong

Berita Terbaru