Caption : Ist
Hariannarasi.com, Metro — Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil meringkus S.F., seorang asisten rumah tangga (ART) yang menjadi tersangka kasus pencurian perhiasan senilai Rp30 juta milik majikannya.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan D.R.Y.A., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Metro Pusat, dengan nomor laporan LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 23 Maret 2026.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Letjend Alamsyah RPN, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka S.F. awalnya mengaku bernama Meli dan mulai dipekerjakan oleh korban untuk membersihkan rumah sejak 16 Maret 2026. Tiga hari bekerja, tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang pergi berbelanja.
Ketika pulang, korban mendapati tersangka sudah tidak berada di rumah. Merasa curiga, korban langsung memeriksa barang-barang berharganya dan mendapati sejumlah perhiasan telah raib.
Barang yang hilang meliputi kalung emas seberat lima gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp100 ribu dan satu buah kartu ATM bersaldo sekitar Rp2,4 juta yang diakui sebagai sisa uang hasil penjualan barang curian.
Selain itu, petugas juga menyita pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, serta pakaian baru yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Saat ini, S.F. beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa.






