Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Sebanyak 359 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, menerima remisi khusus bertepatan dengan momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada para narapidana yang berkelakuan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan, menjelaskan bahwa warga binaan yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menunjukkan sikap disiplin, patuh, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas.
”Remisi tidak sekadar rutinitas tahunan, tetapi menjadi indikator nyata perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana,” tegas Andi.
Andi berharap, pemberian remisi khusus keagamaan ini dapat memacu motivasi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku positif.
Selain itu, remisi juga dinilai sebagai langkah awal bagi narapidana dalam mempersiapkan diri menghadapi proses reintegrasi sosial agar siap kembali diterima oleh masyarakat setelah bebas nanti.
Pemberian remisi Idulfitri ini sekaligus mencerminkan komitmen dari sistem pemasyarakatan saat ini yang semakin progresif dan humanis.
Program ini bertujuan mendorong perubahan sikap serta memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. (*)






