Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kini berstatus sebagai tahanan rumah.
Pengalihan status penahanan ini menjawab pertanyaan publik terkait tidak terlihatnya Gus Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK, Budi (Nama Belakang), menjelaskan bahwa penyidik telah mengalihkan jenis penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah terhitung sejak Kamis (19/3).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Permohonan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan sesuai ketentuan dalam KUHAP. Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan ketat terhadap yang bersangkutan,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media.
Budi menegaskan bahwa pengalihan status ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang sah dan tidak akan menghentikan atau mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Ia memastikan seluruh penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kabar mengenai keberadaan Gus Yaqut sebelumnya sempat memicu spekulasi setelah Silvia Rinita Harefa, istri dari salah satu tahanan lain, memberikan kesaksian saat membesuk suaminya di rutan.
Silvia menyebutkan bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam, termasuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut dan memastikan pengawasan tetap melekat meski yang bersangkutan tidak lagi berada di dalam sel rutan. (*)






