Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keempat tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyebutkan keempat anggota TNI tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Penyerangan itu sendiri diketahui terjadi di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berencana, yakni Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Untuk kelancaran penyidikan, para tersangka saat ini ditahan dan dititipkan di ruang tahanan dengan pengamanan ketat (super maximum security) di Pomdam Jaya.
Terkait alasan penyerangan, Yusri menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif para pelaku. Puspom TNI berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan akan segera mengajukan permohonan visum et repertum korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Secara terpisah, Polda Metro Jaya juga telah merilis foto pelaku eksekutor penyiraman air keras berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin memastikan foto tersebut asli dan bukan hasil rekayasa buatan (artificial intelligence).
Berdasarkan tangkapan layar CCTV di sepanjang jalur pelarian, tampak dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor.
Pria yang mengemudikan motor mengenakan kemeja motif batik, sementara pria berpakaian biru yang duduk di belakang bertindak sebagai eksekutor yang menyiramkan cairan kimia kepada korban. (*)






