Caption : Gedung Mahkamah Konstitusi RI fi Jakarta.
Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945.
Aturan ini merupakan beleid yang mengatur tentang gaji, tunjangan, hingga uang pensiun bagi para pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk anggota DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR RI, untuk menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan tersebut selambat-lambatnya dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” tegas Suhartoyo.
MK juga menetapkan bahwa beleid lama tentang hak pensiun lembaga tinggi negara ini masih akan tetap berlaku untuk sementara waktu, hingga undang-undang yang baru disahkan dalam batas waktu maksimal dua tahun tersebut.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh dua dosen hukum Universitas Islam Indonesia (UII), yakni Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama sejumlah mahasiswa UII.
Mereka menguji materi Pasal 12 ayat 1 dalam beleid tersebut yang menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak memperoleh pensiun setelah berhenti dengan hormat.
Sebagai pembayar pajak, para pemohon menilai bahwa pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang masa kerjanya hanya lima tahun adalah kebijakan yang cacat dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat secara kolektif.
Menurut pemohon, aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 terkait kepastian hukum yang adil. Selain itu, beban uang pensiun seumur hidup ini dinilai mengganggu efektivitas alokasi APBN untuk sektor-sektor yang jauh lebih produktif dan esensial, seperti sektor pendidikan serta kesehatan warga negara.
Oleh karena itu, para pemohon dalam petitumnya meminta agar MK mengecualikan hak pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota DPR. (*)






