Waspada! OJK Mendadak Tutup 5 Bank Hingga Maret 2026, Cek Daftarnya Sekarang!

- Editor

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Januari hingga awal Maret 2026. 

Langkah tegas ini diambil menyusul kegagalan manajemen dalam menyehatkan kondisi keuangan bank hingga adanya temuan dugaan praktik kecurangan (fraud).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan pencabutan izin terbaru dijatuhkan kepada PT BPR Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (9/3/2026). OJK menilai pemegang saham dan pengurus bank tersebut telah gagal melakukan upaya penyehatan internal.

Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan, penutupan operasional bank bermasalah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan.

“Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Daftar BPR yang Izinnya Dicabut Sepanjang 2026

​Sebelum BPR Koperindo Jaya, otoritas telah lebih dulu mencabut izin usaha empat BPR lainnya pada kuartal pertama tahun ini. Keempat bank tersebut meliputi:

1. BPR Suliki Gunung Mas (Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat), izin usaha dicabut pada 7 Januari 2026.

2. BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur), izin usaha dicabut pada 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat), izin usaha dicabut pada 9 Februari 2026. Pencabutan ini dilakukan atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tengah melakukan proses likuidasi.

4. BPR Kamadana Kintamani (Bangli, Bali), izin usaha dicabut pada 18 Februari 2026 setelah OJK menemukan adanya praktik fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

5. BPR Koperindo Jaya, (Jakarta), izin usaha dicabut pada 9 Maret 2026, hal ini lantaran adanya praktik kecurangan (fraud).

Secara keseluruhan, rangkaian pencabutan izin ini difokuskan untuk memastikan stabilitas industri perbankan nasional tetap terjaga dari risiko-risiko internal perbankan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karang Taruna Lampung dan OJK Luncurkan ‘Siger Taruna Preneur’, Targetkan Pembiayaan UMKM Rp30 Miliar
Bank Dunia Sebut Mayoritas Penduduk RI Miskin, Tembus 64,2 Persen, Kok Bisa Berbeda dengan Data BPS?
Dugaan Kredit Bermasalah Rp17,4 Triliun, Kejagung Didesak Periksa Dirut BRI
Prabowo Ungkap 8 Capaian Utama Reformasi BUMN: Tutup 290 Perusahaan, Laba tembus Rp326 triliun, Naik 75,3 Persen!
Gilak! Utang RI Tembus Rp 10.293 Triliun, Menkeu Malah Bandingkan dengan Singapura
Menkeu Purbaya Tambah Suntikan Dana SAL Rp 70 Triliun ke Himbara, BTN dan BSI Dapat Jatah
Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pemprov Lampung Susun Rencana Aksi 2027
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:33 WIB

Karang Taruna Lampung dan OJK Luncurkan ‘Siger Taruna Preneur’, Targetkan Pembiayaan UMKM Rp30 Miliar

Kamis, 3 September 2026 - 08:43 WIB

Bank Dunia Sebut Mayoritas Penduduk RI Miskin, Tembus 64,2 Persen, Kok Bisa Berbeda dengan Data BPS?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Dugaan Kredit Bermasalah Rp17,4 Triliun, Kejagung Didesak Periksa Dirut BRI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Prabowo Ungkap 8 Capaian Utama Reformasi BUMN: Tutup 290 Perusahaan, Laba tembus Rp326 triliun, Naik 75,3 Persen!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Gilak! Utang RI Tembus Rp 10.293 Triliun, Menkeu Malah Bandingkan dengan Singapura

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Terkendala Aturan Baru, 380 Dapur MBG di Lampung Gagal Beroperasi!

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:02 WIB