Waspada! OJK Mendadak Tutup 5 Bank Hingga Maret 2026, Cek Daftarnya Sekarang!

- Editor

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Januari hingga awal Maret 2026. 

Langkah tegas ini diambil menyusul kegagalan manajemen dalam menyehatkan kondisi keuangan bank hingga adanya temuan dugaan praktik kecurangan (fraud).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan pencabutan izin terbaru dijatuhkan kepada PT BPR Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (9/3/2026). OJK menilai pemegang saham dan pengurus bank tersebut telah gagal melakukan upaya penyehatan internal.

Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan, penutupan operasional bank bermasalah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan.

“Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Daftar BPR yang Izinnya Dicabut Sepanjang 2026

​Sebelum BPR Koperindo Jaya, otoritas telah lebih dulu mencabut izin usaha empat BPR lainnya pada kuartal pertama tahun ini. Keempat bank tersebut meliputi:

1. BPR Suliki Gunung Mas (Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat), izin usaha dicabut pada 7 Januari 2026.

2. BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur), izin usaha dicabut pada 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat), izin usaha dicabut pada 9 Februari 2026. Pencabutan ini dilakukan atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tengah melakukan proses likuidasi.

4. BPR Kamadana Kintamani (Bangli, Bali), izin usaha dicabut pada 18 Februari 2026 setelah OJK menemukan adanya praktik fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

5. BPR Koperindo Jaya, (Jakarta), izin usaha dicabut pada 9 Maret 2026, hal ini lantaran adanya praktik kecurangan (fraud).

Secara keseluruhan, rangkaian pencabutan izin ini difokuskan untuk memastikan stabilitas industri perbankan nasional tetap terjaga dari risiko-risiko internal perbankan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangkas Puluhan Bank! OJK Resmi Setujui Merger 57 BPR Jadi 18 Bank
Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa di Level Rp18.000, Ini Biang Keroknya!
Punya Tunggakan? Pahami 9 Aturan OJK Agar Terlindungi dari Arogansi Debt Collector!
Dipicu Kelangkaan Pasokan, Harga Singkong di Lampung Melonjak Tembus Rp2.050 per Kilogram
Rupiah Makin Tertekan! Kurs Jual Dolar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp17.870
Terciduk! Katanya Bela UMKM, Truk Koperasi Desa Kepergok Angkut Barang dari Gudang Indomarco!
Sorotan Tajam The Economist: Demokrasi dan Ekonomi Indonesia Berada di Ambang Resiko?!
Percepat Pembangunan, Gubernur Lampung Dorong Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:33 WIB

Pangkas Puluhan Bank! OJK Resmi Setujui Merger 57 BPR Jadi 18 Bank

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:11 WIB

Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa di Level Rp18.000, Ini Biang Keroknya!

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:00 WIB

Punya Tunggakan? Pahami 9 Aturan OJK Agar Terlindungi dari Arogansi Debt Collector!

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:18 WIB

Dipicu Kelangkaan Pasokan, Harga Singkong di Lampung Melonjak Tembus Rp2.050 per Kilogram

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIB

Rupiah Makin Tertekan! Kurs Jual Dolar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp17.870

Berita Terbaru