Polisi Usut Dugaan Keterlibatan PTPN VII dan ‘Toke’ Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tengah mengusut tuntas kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. 

Penyelidikan ini difokuskan untuk mengungkap ‘toke’ atau sumber pendanaan, aktor intelektual, hingga dugaan keterlibatan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, pada Selasa (10/3/2026), menegaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri secara komprehensif siapa saja yang memfasilitasi aktivitas ilegal ini. Terdapat beberapa fokus utama dalam penyelidikan kepolisian saat ini, terutama terkait aliran dana dan aktor utama.

“Kami akan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya pendana (penyokong) dari pihak perusahaan maupun kelompok tertentu yang membiayai operasi tambang,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, terkait dengan keterlibatan aparat dan internal perusahaan, akan dilakukan pendalaman terhadap potensi keterlibatan oknum, baik dari aparat penegak hukum maupun pihak internal perkebunan.

Modus Operandi Sistem Bagi Hasil

Dalam praktiknya di lapangan, polisi menemukan bahwa terdapat oknum masyarakat yang mengklaim kepemilikan atas lahan di area HGU PTPN tersebut. Mereka kemudian menyewakan dan memfasilitasi para penambang ilegal untuk beroperasi.

Modusnya menggunakan sistem bagi hasil 70-30. Sebanyak 70 persen hasil tambang untuk penambang, sementara 30 persen diberikan kepada pemilik lahan,” ungkap Kombes Pol Heri.

Kedepannya, kepolisian menegaskan akan memanggil dan memeriksa secara hukum seluruh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan terbukti menjalin kerja sama dengan para penambang ilegal. Tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bongkar Dalang Kasus Air Keras, Ketua Badko HMI Jabar Diteror! Nyawa Ibu Jadi Sasaran
Pura-Pura Motor Mogok, Residivis Begal Dua Pelajar di Menggala Ditangkap Polisi
Baru 3 Hari Kerja, ART Ini Kuras Berlian Majikan Rp30 Juta Saat Ditinggal Belanja!
Gus Yaqut Menghilang dari Rutan Sejak 19 Maret, KPK Akhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan!
Tragis! H-1 Lebaran Berujung Kematian, Pemuda di Tanggamus Meregang Nyawa Ditusuk Teman Tongkrongan
Presiden Prabowo Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Janji Usut Tuntas hingga Aktor Intelektualnya
Siapa Dalang Teror Air Keras Andrie Yunus? YLBHI Kantongi Bukti CCTV dan Beri Peringatan Keras!
Tragis! Kepergok Curi Motor, Pria Tanpa Identitas di Way Kanan Tewas Diamuk Massa!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 05:12 WIB

Bongkar Dalang Kasus Air Keras, Ketua Badko HMI Jabar Diteror! Nyawa Ibu Jadi Sasaran

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:28 WIB

Pura-Pura Motor Mogok, Residivis Begal Dua Pelajar di Menggala Ditangkap Polisi

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:35 WIB

Baru 3 Hari Kerja, ART Ini Kuras Berlian Majikan Rp30 Juta Saat Ditinggal Belanja!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:25 WIB

Gus Yaqut Menghilang dari Rutan Sejak 19 Maret, KPK Akhirnya Ungkap Fakta Mengejutkan!

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:13 WIB

Tragis! H-1 Lebaran Berujung Kematian, Pemuda di Tanggamus Meregang Nyawa Ditusuk Teman Tongkrongan

Berita Terbaru