Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tengah mengusut tuntas kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Penyelidikan ini difokuskan untuk mengungkap ‘toke’ atau sumber pendanaan, aktor intelektual, hingga dugaan keterlibatan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, pada Selasa (10/3/2026), menegaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri secara komprehensif siapa saja yang memfasilitasi aktivitas ilegal ini. Terdapat beberapa fokus utama dalam penyelidikan kepolisian saat ini, terutama terkait aliran dana dan aktor utama.
“Kami akan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya pendana (penyokong) dari pihak perusahaan maupun kelompok tertentu yang membiayai operasi tambang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, terkait dengan keterlibatan aparat dan internal perusahaan, akan dilakukan pendalaman terhadap potensi keterlibatan oknum, baik dari aparat penegak hukum maupun pihak internal perkebunan.
Modus Operandi Sistem Bagi Hasil
Dalam praktiknya di lapangan, polisi menemukan bahwa terdapat oknum masyarakat yang mengklaim kepemilikan atas lahan di area HGU PTPN tersebut. Mereka kemudian menyewakan dan memfasilitasi para penambang ilegal untuk beroperasi.
“Modusnya menggunakan sistem bagi hasil 70-30. Sebanyak 70 persen hasil tambang untuk penambang, sementara 30 persen diberikan kepada pemilik lahan,” ungkap Kombes Pol Heri.
Kedepannya, kepolisian menegaskan akan memanggil dan memeriksa secara hukum seluruh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan terbukti menjalin kerja sama dengan para penambang ilegal. Tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)






