Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi meluncurkan 2.651 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung.
Peresmian tersebut berlangsung di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, pada Senin (9/3/2026). Turut hadir dalam acara ini para bupati dan wali kota dari seluruh wilayah di Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembentukan ribuan Posbankum ini bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang merata serta mempermudah akses pelayanan hukum bagi masyarakat hingga ke akar rumput.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, memberikan keadilan merupakan salah satu tanggung jawab utama pemerintah kepada rakyatnya.
”Salah satu tugas pemimpin adalah memberikan rasa adil kepada rakyatnya. Karena itu, Posbankum ini diharapkan menjadi tempat konsultasi hukum, ruang pelayanan, ruang edukasi, sekaligus ruang perlindungan bagi masyarakat, terutama di desa-desa,” ujar Gubernur yang akrab disapa Mirza tersebut.
Gubernur Mirza menjelaskan, selama ini banyak persoalan hukum di masyarakat yang tidak terselesaikan atau tidak tersampaikan kepada pemerintah karena keterbatasan akses dan pemahaman hukum.
Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi solusi awal untuk menengahi berbagai masalah hukum yang sering muncul di tingkat desa, seperti sengketa tanah, konflik keluarga, dan persoalan sosial lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi pencapaian Provinsi Lampung yang berhasil membentuk layanan bantuan hukum secara menyeluruh hingga ke tingkat kelurahan dan desa.
”Hari ini Provinsi Lampung telah resmi memiliki 2.651 pos bantuan hukum. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum,” jelas Supratman.
Menteri Hukum menambahkan, inisiatif ini sangat sejalan dengan program prioritas pemerintah pusat dalam memperluas jangkauan bantuan hukum, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang memiliki keterbatasan dari sisi pendidikan maupun ekonomi. (*)






