Gebrakan 3 Profesor Hukum! Dirikan Peradi Profesional, Ada Apa dengan Organisasi Advokat Saat Ini?

- Editor

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tiga profesor hukum senior resmi mendeklarasikan berdirinya organisasi advokat baru bernama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) di Jakarta, Kamis (5/3). Organisasi ini dibentuk dengan visi utama memperkuat integritas, etika, dan karakter advokat di Indonesia.

Tiga inisiator sekaligus pendiri Peradi Profesional tersebut adalah Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif. Dalam deklarasi tersebut, Prof. Harris Arthur Hedar didapuk menjabat sebagai Ketua Umum Peradi Profesional. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahirnya organisasi ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan para akademisi dan praktisi hukum terhadap kondisi profesi advokat saat ini. Mereka menyoroti sejumlah tantangan serius yang tengah dihadapi dunia advokat Tanah Air, mulai dari menurunnya tingkat kepercayaan publik hingga masalah fragmentasi (perpecahan) wadah organisasi profesi.

Para pendiri menilai profesi advokat saat ini berada pada titik kritis yang membutuhkan pembaruan nyata. Peradi Profesional menegaskan, jika seorang advokat tidak boleh hanya sekadar mengandalkan kemampuan teknis dan praktik hukum semata, melainkan wajib menjadikan etika dan integritas sebagai landasan utama.

Dalam sambutannya, Prof. Harris menekankan, jika lahirnya Peradi Profesional merupakan respons terhadap kondisi profesi advokat saat ini yang dinilai memerlukan penguatan standar moral.

Ia menyatakan, seorang advokat tidak hanya dituntut menguasai hukum secara teknis, tetapi harus memiliki integritas tinggi agar kepercayaan publik terhadap profesi hukum tetap terjaga.

​”Kami ingin membangun wadah yang benar-benar menekankan pada kualitas karakter dan kepatuhan terhadap kode etik. Profesionalisme bukan hanya soal keahlian, tapi soal integritas,” ujar Harris dalam acara deklarasi tersebut.

Pembentukan organisasi ini juga dilatarbelakangi oleh keinginan para pendiri untuk memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum di Indonesia melalui penyediaan jasa hukum yang transparan dan akuntabel.

Peradi Profesional berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menciptakan iklim hukum yang lebih sehat.

Selain prosesi deklarasi dan pelantikan pengurus, acara ini juga diisi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada anak yatim. Langkah ini disebut sebagai simbol bahwa organisasi advokat harus memiliki kepedulian sosial dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru