Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee.
Penahanan ini dilakukan lantaran tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian, namun justru kedapatan melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok pada hari yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian menyatakan, keputusan penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
“Penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah mempertimbangkan sejumlah tindakan tersangka yang dinilai menghambat proses penyidikan,” jelas Kombes Pol Budi, kemarin (7/3).
Selain mengabaikan panggilan pemeriksaan, penyidik menyebut Richard Lee juga sempat mangkir dari jadwal wajib lapor tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pihak berwajib.
Langkah penahanan tersebut langsung dieksekusi oleh penyidik usai Richard Lee menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebagai informasi, penahanan Richard Lee ini merupakan buntut dari kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan miliknya.
Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh sesama dokter kecantikan, Samira, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Doktif. (*)






