Mangkir Pemeriksaan demi Live Medsos, Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

- Editor

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee. 

Penahanan ini dilakukan lantaran tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian, namun justru kedapatan melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian menyatakan, keputusan penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

“Penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah mempertimbangkan sejumlah tindakan tersangka yang dinilai menghambat proses penyidikan,” jelas Kombes Pol Budi, kemarin (7/3).

Selain mengabaikan panggilan pemeriksaan, penyidik menyebut Richard Lee juga sempat mangkir dari jadwal wajib lapor tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pihak berwajib.

​Langkah penahanan tersebut langsung dieksekusi oleh penyidik usai Richard Lee menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebagai informasi, penahanan Richard Lee ini merupakan buntut dari kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan miliknya.

Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh sesama dokter kecantikan, Samira, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Doktif. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?
Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!
Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!
Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:30 WIB

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?

Sabtu, 12 September 2026 - 14:39 WIB

Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WIB

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Mengapa Presiden Copot Menkeu Purbaya, Ini Penyebabnya!

Senin, 14 Sep 2026 - 21:57 WIB