Mangkir Pemeriksaan demi Live Medsos, Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

- Editor

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee. 

Penahanan ini dilakukan lantaran tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian, namun justru kedapatan melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian menyatakan, keputusan penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

“Penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah mempertimbangkan sejumlah tindakan tersangka yang dinilai menghambat proses penyidikan,” jelas Kombes Pol Budi, kemarin (7/3).

Selain mengabaikan panggilan pemeriksaan, penyidik menyebut Richard Lee juga sempat mangkir dari jadwal wajib lapor tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pihak berwajib.

​Langkah penahanan tersebut langsung dieksekusi oleh penyidik usai Richard Lee menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebagai informasi, penahanan Richard Lee ini merupakan buntut dari kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan miliknya.

Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh sesama dokter kecantikan, Samira, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Doktif. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polemik Hukuman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah! PDIP-PAN Desak Pidana Mati, Gerindra Fokus Sita Aset
Polda Lampung Musnahkan 166 Senpi Rakitan dan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp264,9 Miliar!
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polemik Hukuman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah! PDIP-PAN Desak Pidana Mati, Gerindra Fokus Sita Aset

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:19 WIB

Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:09 WIB

KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru