Iming-imingi Uang Jajan, Paman Setubuhi Keponakan 10 Kali

- Editor

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial SH (41) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, DWF (16). 

Pelaku diringkus di kediamannya pada Selasa (24/2/2026) malam setelah teridentifikasi melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, mengungkapkan, aksi asusila ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Kejadian bermula saat korban sering menginap di rumah pelaku untuk bermain bersama anak perempuan pelaku.

​”Perbuatan asusila tersebut berlanjut hingga tahun 2025. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban menginap di rumahnya,” ujar AKBP Yonirizal dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Untuk membungkam korban, SH kerap memberikan uang jajan dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Aksi terakhir diketahui terjadi pada 9 September 2025 di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Selamet Riyadi, Kupang Raya, Telukbetung Utara. “Aksi tersebut dilakukan saat istri dan anak pelaku sedang tertidur di rumah yang sama,” tambah Yonirizal.

Ancaman Hukuman

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, SH kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Diketahui, Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan terdekat anak. Jika Anda membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kasus serupa, Anda dapat menghubungi layanan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) setempat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru