Tak Ajukan Saksi Meringankan, Terdakwa Korupsi KONI Lamteng Segera Hadapi Tuntutan

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah tahun anggaran 2022 dan 2024 memasuki babak akhir.  

Para terdakwa memilih untuk tidak menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengonfirmasi jika agenda pemeriksaan terdakwa telah rampung.

Dengan tidak digunakannya hak menghadirkan saksi meringankan, persidangan akan dilanjutkan langsung ke agenda pembacaan tuntutan.

“Hakim Ketua telah menanyakan apakah para terdakwa akan mengajukan saksi meringankan, namun mereka secara tegas menyatakan tidak mengajukan.

Sidang ditunda hingga Jumat, 13 Maret 2026, untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Alfa Dera mewakili Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti, Kamis (26/2/2026).

​Kasus ini terbagi dalam dua perkara berbeda. Perkara pertama melibatkan dana hibah APBD 2022 dengan tiga terdakwa, yakni Dwi Nurdayanto, Edi Susanto, dan Setyo Budiyanto. Sementara perkara kedua menjerat Edi Susanto secara terpisah terkait penyalahgunaan dana hibah KONI dari APBD 2024.

​Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi, didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharudin Naim dan Ayanef Yulius. Tim JPU yang mengawal kasus ini terdiri dari Muhammad Iqbal Hasan dan Winardo Kasanegara.

Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara.

Ia memperingatkan seluruh instansi agar tidak menyelewengkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan prestasi atlet.

​”Tidak ada ruang toleransi bagi penyimpangan dana rakyat. Tim JPU akan menyusun tuntutan secara profesional dan berkeadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegas Alfa Dera menyampaikan pesan Kajari.

Bidik Korupsi Sektor SDA

Selain menuntaskan kasus KONI, Kejari Lampung Tengah di bawah komando Kasi Pidsus yang baru, Hamidun Noor, kini tengah membidik potensi korupsi “kelas kakap” di sektor Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini selaras dengan Rencana Kerja Nasional Bidang Pidsus 2026.

​Alfa Dera mengungkapkan bahwa tim Pidsus saat ini juga sedang melakukan telaah terhadap pengelolaan dana hibah lainnya di Kabupaten Lampung Tengah yang diduga bermasalah.

“Sesuai arahan pimpinan, Bidang Intelijen dan Datun akan mengoptimalkan pencegahan, sementara Bidang Pidsus di bawah Hamidun Noor akan fokus pada penindakan berkualitas, terutama pada sektor SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Berita Terbaru