Darurat Integritas! Menyoal Kakon NA dan Eks Kepsek ADI di Kasus Sabu, Malah Bekerja Bukan Dirawat Inap

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) ADI, yang terseret arus gelap kasus narkoba. Sang mantan pejabat sekolah ini terakhir tercatat bertugas di SDN 1 Napal, Bulok.  

Sempat menghilang dari tempatnya bekerja, namun kini dia sudah bertugas seperti sedia kala seperti tak ada kejadian apapun. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Supriatno menjelaskan, desas-desus menyebut ia sedang menjalani rehabilitasi selama empat bulan. 

Namun, sebuah fakta mengejutkan menyeruak, kini kabarnya si mantan kepsek yang menjadi guru biasa tersebut telah kembali berdinas dan mengajar seperti sedia kala, padahal kewajiban rehabilitasi rawat inap selama empat bulan dari hasil Tim Asesmen Terpadu BNN Tanggamus belum tuntas dijalani. 

“Dia sudah mengajar lagi. Tapi proses (hukum/rehabilitasi) ini kan pasti ada,” jelas jelas Supriatno meyakinkan, Kamis (26/2). 

Bahkan, lanjutnya, kepsek sempat mengaku bingung. Sang Kepsek saat ini, memilih bungkam atau mengaku tidak tahu-menahu soal status hukum anak buahnya.

“Dasar saya apa untuk melapor kalau dia kena narkoba? Kalau dia ditangkap, kan tidak ada pemberitahuan dari kepolisian,” Itu kan, begitu pembelaan nantinya jika saya turut campur,” kata Sekdis Pendidikan ini menjelaskan pemaparan dari kepsek tersebut. 

Ia menambahkan, jika belum adanya surat pemberitahuan resmi menjadi alasan bagi Disdik untuk tidak menjatuhkan sanksi disiplin.

Padahal, secara substansi, keterlibatan seorang pendidik dalam penyalahgunaan narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan runtuhnya pilar moral pendidikan. “Rehabilitasi itu kan salah satu hukuman juga sebenarnya. Artinya dia melakukan tindak pidana,” ungkapnya. 

BNN Tanggamus: Seharusnya Langsung Dilakukan Rawat Inap, Sesuai Hasil Asesmen

Sementara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus Dian Eko secara gamblang menyatakan, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) telah menetapkan status rawat inap selama empat bulan bagi para penyalahguna. Namun, apa yang terjadi kemudian adalah sebuah anomali hukum.

​”Rekomendasi kami sudah jelas disampaikan ke Polres. Tapi pendaftarannya, eksekusinya, itu semua di tangan mereka,” ujar Dian saat dihubungi via WhatsApp sebagai pihak yang mewakili BNN Tanggamus. 

Rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) seolah hanya menjadi tumpukan kertas tanpa taring di hadapan penyidik Kepolisian Resor (Polres) setempat?

Kasus mantan Kepsek di SDN 1 Napal ini hanyalah puncak gunung es dari lemahnya integritas dan pengawasan internal. Jika seorang pendidik yang terbukti positif narkoba bisa kembali ke ruang kelas tanpa sanksi yang jelas, lantas moral macam apa yang sedang kita ajarkan pada generasi masa depan? 

Pihak Inspektorat kabarnya mulai membentuk tim evaluasi bersama Dinas PMD dan Disdik. Namun, di lapangan, koordinasi tampak seperti benang kusut.

Sebelumnya diberitakan, Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, menjelaskan, penanganan perkara ini dibagi menjadi dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial A dan D yang ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang cukup signifikan. 

Sedangkan kasus yang kedua, terkait 10 orang lainnya, pihak kepolisian melakukan tindakan berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine.

Dua orang dinyatakan negatif dan telah dipulangkan, sedangkan 8 orang lainnya diajukan untuk asesmen ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan  yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, dan BNN. Diketahui, 2 orang lainnya Kakon Sukamara NA dan Mantan Kepsek yang menjadi Guru di SDN 1 Napal inisial ADI.

Keputusan pengajuan rehabilitasi bagi 8 orang tersebut diambil karena mereka dikategorikan sebagai penyalahguna murni. Saat penangkapan, polisi hanya menemukan alat hisap (bong) dan tidak ada barang bukti narkotika yang dikuasai oleh mereka. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru