Caption : markas scamer Kamboja
Hariannarasi.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat Indonesia akibat kejahatan digital atau penipuan daring (scam) mencapai angka fantastis sebesar Rp 9,1 triliun. Hingga 14 Januari 2026, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima total 432.637 laporan pengaduan terkait kasus tersebut.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa dari total dana yang dilaporkan hilang, IASC sejauh ini baru berhasil menyelamatkan atau memblokir dana sebesar Rp 432 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ujar Friderica dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Minggu (15/2/2026).
Friderica menyoroti tingginya volume laporan di Indonesia yang mencapai rata-rata 1.000 aduan per hari. Angka ini dinilai sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang rata-rata hanya menerima 150 hingga 400 laporan harian.
Berdasarkan data OJK, sebaran laporan tertinggi berasal dari Pulau Jawa yang mendominasi dengan lebih dari 303.000 laporan, disusul oleh wilayah Sumatera.
Adapun modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja (73.000 laporan), diikuti oleh panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, dan iming-iming hadiah.
Tantangan terbesar dalam penanganan kasus ini, menurut Friderica, adalah kesenjangan waktu pelaporan. Sekitar 80% korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian.
Padahal, dalam praktiknya, dana hasil kejahatan seringkali sudah dipindahkan pelaku ke berbagai instrumen lain dalam waktu kurang dari satu jam.
”Pola pelarian dana juga semakin kompleks. Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce,” jelasnya.
OJK menegaskan perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem dan sektor untuk menanggulangi pergerakan dana ilegal yang semakin cepat dan canggih tersebut. (*)






