Caption : ist
Hariannarasi.com, Empat Lawang – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang menemukan ladang ganja seluas tiga hektar di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Jumat (13/2/2026) pagi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita delapan karung ganja kering siap edar seberat 200 kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengonfirmasi bahwa identitas pemilik lahan berinisial Pen telah dikantongi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Identitas pemilik lahan sudah kami ketahui dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami mengimbau masyarakat maupun keluarga pelaku agar kooperatif menyerahkan diri,” ujar Nandang dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan pasangan suami istri muda berinisial R (21) dan A (18). R diduga bertugas sebagai penjaga ladang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, R merupakan anak dari pria berinisial E, yang diduga bekerja sama dengan Pen untuk membagi hasil panen ganja tersebut.
Operasi pengungkapan ini sempat diwarnai ketegangan saat puluhan warga setempat yang membawa senjata tajam mencoba menghadang petugas di lapangan. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah polisi berkomunikasi dengan tokoh masyarakat setempat.
Selain mengamankan delapan karung ganja kering senilai kurang lebih Rp1 miliar, petugas juga langsung memusnahkan seluruh tanaman ganja di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar.
Saat ini, kedua saksi yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.






