Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, besaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan resminya, Taspen menjelaskan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan dan penyesuaian gaji pokok pensiunan, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait perubahan, kenaikan, maupun pembayaran rapel gaji pensiun untuk periode berikutnya.
”Belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya,” demikian bunyi pernyataan pihak Taspen, Kamis (12/2/2026).
Taspen mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu pencairan rapel gaji ini. Perseroan menegaskan tidak pernah memungut biaya layanan pencairan pensiun maupun meminta data pribadi sensitif seperti password, PIN, atau OTP melalui pesan singkat atau telepon.
Terkait pelayanan, Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan pihaknya terus berkomitmen menerapkan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat).
Ia juga mengingatkan pentingnya proses autentikasi bagi para penerima pensiun untuk memastikan dana diterima oleh yang berhak.
”Sejak tahun 2025, Taspen telah meluncurkan inovasi superapps ‘Andal by Taspen’ untuk mempermudah proses autentikasi secara digital, yang kini telah digunakan oleh lebih dari 2,5 juta peserta,” ujar Henra.
Masyarakat diminta untuk memantau informasi resmi hanya melalui kanal-kanal sah Taspen, seperti situs web www.taspen.co.id, media sosial resmi perusahaan, atau menghubungi Call Center 1500-919.






