Soal Rapel, Taspen Tegaskan Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

- Editor

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, besaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan resminya, Taspen menjelaskan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan dan penyesuaian gaji pokok pensiunan, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait perubahan, kenaikan, maupun pembayaran rapel gaji pensiun untuk periode berikutnya.

​”Belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya,” demikian bunyi pernyataan pihak Taspen, Kamis (12/2/2026).

​Taspen mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu pencairan rapel gaji ini. Perseroan menegaskan tidak pernah memungut biaya layanan pencairan pensiun maupun meminta data pribadi sensitif seperti password, PIN, atau OTP melalui pesan singkat atau telepon.

Terkait pelayanan, Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan pihaknya terus berkomitmen menerapkan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat).

Ia juga mengingatkan pentingnya proses autentikasi bagi para penerima pensiun untuk memastikan dana diterima oleh yang berhak.

​”Sejak tahun 2025, Taspen telah meluncurkan inovasi superapps ‘Andal by Taspen’ untuk mempermudah proses autentikasi secara digital, yang kini telah digunakan oleh lebih dari 2,5 juta peserta,” ujar Henra.

​Masyarakat diminta untuk memantau informasi resmi hanya melalui kanal-kanal sah Taspen, seperti situs web www.taspen.co.id, media sosial resmi perusahaan, atau menghubungi Call Center 1500-919.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Tanggamus Kembali Raih WTP dari BPK RI, Ini Kata Bupati Saleh!
Gubernur Lampung Instruksikan BPKAD, Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni
Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan
Pemprov Lampung Gelar Capacity Building, Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Bersih
Hingga April 2026, Pendapatan Daerah di Lampung Tembus Hampir Rp1 Triliun!
Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun di 2026!
Kejar ‘Zero Incident’ di Program MBG, BGN Ancam SPPG Pelanggar Standar Akan Dibekukan!
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:38 WIB

Pemkab Tanggamus Kembali Raih WTP dari BPK RI, Ini Kata Bupati Saleh!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:47 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan BPKAD, Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni

Senin, 25 Mei 2026 - 15:58 WIB

Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 11:11 WIB

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Capacity Building, Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Bersih

Berita Terbaru