Soal Rapel, Taspen Tegaskan Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

- Editor

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, besaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan resminya, Taspen menjelaskan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan dan penyesuaian gaji pokok pensiunan, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait perubahan, kenaikan, maupun pembayaran rapel gaji pensiun untuk periode berikutnya.

​”Belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya,” demikian bunyi pernyataan pihak Taspen, Kamis (12/2/2026).

​Taspen mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu pencairan rapel gaji ini. Perseroan menegaskan tidak pernah memungut biaya layanan pencairan pensiun maupun meminta data pribadi sensitif seperti password, PIN, atau OTP melalui pesan singkat atau telepon.

Terkait pelayanan, Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan pihaknya terus berkomitmen menerapkan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat).

Ia juga mengingatkan pentingnya proses autentikasi bagi para penerima pensiun untuk memastikan dana diterima oleh yang berhak.

​”Sejak tahun 2025, Taspen telah meluncurkan inovasi superapps ‘Andal by Taspen’ untuk mempermudah proses autentikasi secara digital, yang kini telah digunakan oleh lebih dari 2,5 juta peserta,” ujar Henra.

​Masyarakat diminta untuk memantau informasi resmi hanya melalui kanal-kanal sah Taspen, seperti situs web www.taspen.co.id, media sosial resmi perusahaan, atau menghubungi Call Center 1500-919.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabar Gembira! Pemerintah Bagi-Bagi 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syaratnya di Sini
Sah! Dilantik Menteri Agus, Komjen Rudi Setiawan Kini Pegang Kendali Pengawasan Kemenimipas
Wapres Gibran Kunker ke Lampung, Tinjau Proyek Jembatan Way Bungur yang Sempat Viral
Siapkan Pemimpin Birokrasi Adaptif dan Berwawasan Lingkungan, Pemprov Lampung Buka PKN Tingkat II 2026
Pemerintah Targetkan 40 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi pada Akhir 2026
Prabowo Beri Peringatan Keras Soal Program MBG: Sekarang Banyak yang Nyusup Jadi Maling!
Berantas Pembalakan Liar, Prabowo Akan Tambah Polisi Kehutanan Menjadi 70.000 Personel!
Otorita IKN Bantah Isu Mangkrak, Tegaskan Pembangunan Terus Berjalan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:31 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Bagi-Bagi 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syaratnya di Sini

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:24 WIB

Sah! Dilantik Menteri Agus, Komjen Rudi Setiawan Kini Pegang Kendali Pengawasan Kemenimipas

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:26 WIB

Wapres Gibran Kunker ke Lampung, Tinjau Proyek Jembatan Way Bungur yang Sempat Viral

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:43 WIB

Siapkan Pemimpin Birokrasi Adaptif dan Berwawasan Lingkungan, Pemprov Lampung Buka PKN Tingkat II 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:17 WIB

Pemerintah Targetkan 40 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi pada Akhir 2026

Berita Terbaru