Soal Rapel, Taspen Tegaskan Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

- Editor

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, besaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan resminya, Taspen menjelaskan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan dan penyesuaian gaji pokok pensiunan, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait perubahan, kenaikan, maupun pembayaran rapel gaji pensiun untuk periode berikutnya.

​”Belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya,” demikian bunyi pernyataan pihak Taspen, Kamis (12/2/2026).

​Taspen mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu pencairan rapel gaji ini. Perseroan menegaskan tidak pernah memungut biaya layanan pencairan pensiun maupun meminta data pribadi sensitif seperti password, PIN, atau OTP melalui pesan singkat atau telepon.

Terkait pelayanan, Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan pihaknya terus berkomitmen menerapkan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat).

Ia juga mengingatkan pentingnya proses autentikasi bagi para penerima pensiun untuk memastikan dana diterima oleh yang berhak.

​”Sejak tahun 2025, Taspen telah meluncurkan inovasi superapps ‘Andal by Taspen’ untuk mempermudah proses autentikasi secara digital, yang kini telah digunakan oleh lebih dari 2,5 juta peserta,” ujar Henra.

​Masyarakat diminta untuk memantau informasi resmi hanya melalui kanal-kanal sah Taspen, seperti situs web www.taspen.co.id, media sosial resmi perusahaan, atau menghubungi Call Center 1500-919.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin
Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji
Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?
Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini
Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap
Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB