Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 menjadi alarm keras yang tak bisa lagi diabaikan. Angka 34 yang dirilis baru-baru ini bukan sekadar statistik di atas kertas.
Hal ini menunjukkan betapa buramnya upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Dengan penurunan ini, posisi Indonesia terjun bebas ke peringkat 109 dari 180 negara yang disurvei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebuah ironi besar muncul ketika kita menoleh ke tetangga sebelah. Indonesia kini harus mengakui keunggulan Timor Leste yang mencatatkan skor 44.
Selisih 10 poin ini bukan jarak yang sepele bagi sebuah negara yang lebih muda secara administratif, namun tampak lebih serius dalam berbenah diri.
Transparency International Indonesia (TII) tidak ragu menyebut fenomena ini sebagai tanda nyata kemunduran. Bukan lagi stagnasi, melainkan langkah mundur dalam perang melawan para “pencuri” uang rakyat.
Nada serupa ditiupkan oleh Amnesty Indonesia yang melabeli hasil ini sebagai kenyataan yang “miris”, sebuah evaluasi pahit yang menuntut pertanggungjawaban nyata dari pemegang kebijakan.
Penilaian IPK ini menyentuh urat nadi tata kelola negara yang sensitif. Di dalamnya terekam masih suburnya praktik penyuapan, pengalihan anggaran publik yang bocor di tengah jalan, hingga penyalahgunaan jabatan yang seolah menjadi rahasia umum.
Lebih jauh lagi, skor rendah ini memotret rapuhnya perlindungan hukum bagi mereka yang berani bersuara, para pelapor (whistleblowers) dan jurnalis serta kian sulitnya masyarakat mengakses informasi publik yang seharusnya transparan.
Jika pemerintah tidak segera melakukan evaluasi radikal, angka 34 ini akan terus menghantui kita sebagai simbol kegagalan integritas bangsa di mata dunia. (*)






