Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran Polsek Limau menangkap tiga pemuda terduga pelaku pencurian 11 tabung gas LPG 3 kilogram di Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga pelaku berinisial R (21), R (20), dan H (17) diamankan polisi setelah sempat tertangkap tangan oleh warga saat hendak menjual barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Limau, AKP Dedi Yanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap para pelaku yang mencoba menjual empat tabung gas hasil curian.
”Ketiga terduga pelaku diamankan atas bantuan masyarakat. Saksi curiga saat mereka menawarkan empat tabung gas, lalu segera menghubungi korban dan pihak kepolisian,” ujar AKP Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus, Senin (9/2/2026).
Kronologi Pencurian
Aksi pencurian tersebut terjadi di warung milik Ovi Yana (47) di Dusun Sukajaya, Pekon Sidoharjo, pada Jumat (6/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban baru menyadari kehilangan 11 tabung gas miliknya pada siang hari setelah mendapat informasi dari kerabat dan memeriksa rekaman CCTV.
”Berdasarkan rekaman CCTV, aksi mereka terlihat jelas. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.530.000,” jelas Kapolsek.
Saat penangkapan, petugas menyita empat tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong sebagai barang bukti. Sementara itu, tujuh tabung lainnya yang diduga sudah terjual masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Limau untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), Subsider Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)






