Niat Cari Untung Malah Buntung, Tiga Pencuri 11 Tabung Gas di Tanggamus Melempem Ditangan Polisi

- Editor

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran Polsek Limau menangkap tiga pemuda terduga pelaku pencurian 11 tabung gas LPG 3 kilogram di Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Ketiga pelaku berinisial R (21), R (20), dan H (17) diamankan polisi setelah sempat tertangkap tangan oleh warga saat hendak menjual barang bukti. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Limau, AKP Dedi Yanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap para pelaku yang mencoba menjual empat tabung gas hasil curian.

​”Ketiga terduga pelaku diamankan atas bantuan masyarakat. Saksi curiga saat mereka menawarkan empat tabung gas, lalu segera menghubungi korban dan pihak kepolisian,” ujar AKP Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus, Senin (9/2/2026).

Kronologi Pencurian

Aksi pencurian tersebut terjadi di warung milik Ovi Yana (47) di Dusun Sukajaya, Pekon Sidoharjo, pada Jumat (6/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban baru menyadari kehilangan 11 tabung gas miliknya pada siang hari setelah mendapat informasi dari kerabat dan memeriksa rekaman CCTV.

​”Berdasarkan rekaman CCTV, aksi mereka terlihat jelas. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.530.000,” jelas Kapolsek.

​Saat penangkapan, petugas menyita empat tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong sebagai barang bukti. Sementara itu, tujuh tabung lainnya yang diduga sudah terjual masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Limau untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), Subsider Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!
Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!
Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!
Sebut Kejati Lampung ‘Cacat’ Prosedur, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan!
Kabur ke Tangerang Usai 15 Kali Nyolong Motor di Bandar Lampung, Duo DPO Ini Dibekuk Polisi
Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!
Jaksa Agung Lantik 14 Kajati Baru, Tegaskan Tak Boleh Bekerja Biasa-biasa Saja
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:54 WIB

Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:14 WIB

Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!

Kamis, 30 April 2026 - 12:41 WIB

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!

Kamis, 30 April 2026 - 06:27 WIB

Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!

Kamis, 30 April 2026 - 03:49 WIB

Sebut Kejati Lampung ‘Cacat’ Prosedur, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan!

Berita Terbaru

DAERAH

Remaja 16 Tahun Asal Lampung Jadi Jemaah Haji Termuda 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB