Niat Cari Untung Malah Buntung, Tiga Pencuri 11 Tabung Gas di Tanggamus Melempem Ditangan Polisi

- Editor

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran Polsek Limau menangkap tiga pemuda terduga pelaku pencurian 11 tabung gas LPG 3 kilogram di Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Ketiga pelaku berinisial R (21), R (20), dan H (17) diamankan polisi setelah sempat tertangkap tangan oleh warga saat hendak menjual barang bukti. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Limau, AKP Dedi Yanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap para pelaku yang mencoba menjual empat tabung gas hasil curian.

​”Ketiga terduga pelaku diamankan atas bantuan masyarakat. Saksi curiga saat mereka menawarkan empat tabung gas, lalu segera menghubungi korban dan pihak kepolisian,” ujar AKP Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus, Senin (9/2/2026).

Kronologi Pencurian

Aksi pencurian tersebut terjadi di warung milik Ovi Yana (47) di Dusun Sukajaya, Pekon Sidoharjo, pada Jumat (6/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban baru menyadari kehilangan 11 tabung gas miliknya pada siang hari setelah mendapat informasi dari kerabat dan memeriksa rekaman CCTV.

​”Berdasarkan rekaman CCTV, aksi mereka terlihat jelas. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.530.000,” jelas Kapolsek.

​Saat penangkapan, petugas menyita empat tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong sebagai barang bukti. Sementara itu, tujuh tabung lainnya yang diduga sudah terjual masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Limau untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), Subsider Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru