Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini melibatkan oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray (PT BR).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyidikan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Daftar Tersangka
Adapun enam tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah:
- Rizal (RZL).
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
Modus Operandi: Manipulasi Jalur Hijau
Kasus ini bermula pada Oktober 2025, saat pihak Bea Cukai dan PT Blueray diduga bersekongkol untuk mengatur jalur importasi barang.
Para tersangka mengondisikan agar barang-barang milik PT Blueray masuk melalui jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik), meskipun seharusnya melewati jalur merah (dengan pemeriksaan fisik).
“Atas pengondisian itu, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.
Sebagai imbalan atas kemudahan tersebut, pihak PT Blueray diduga memberikan uang suap secara rutin setiap bulan kepada oknum pejabat DJBC. Pemberian “uang jatah” ini terdeteksi berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Atas perbuatannya, para penerima suap (RZL, SIS, dan ORL) dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Sementara itu, pihak pemberi suap (JF, AND, dan DK) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023. (*)






