KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Importasi di Bea Cukai

- Editor

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini melibatkan oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray (PT BR). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyidikan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Daftar Tersangka

​Adapun enam tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah:

  1. Rizal (RZL).
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  3. Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
Modus Operandi: Manipulasi Jalur Hijau

Kasus ini bermula pada Oktober 2025, saat pihak Bea Cukai dan PT Blueray diduga bersekongkol untuk mengatur jalur importasi barang.

Para tersangka mengondisikan agar barang-barang milik PT Blueray masuk melalui jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik), meskipun seharusnya melewati jalur merah (dengan pemeriksaan fisik).

“Atas pengondisian itu, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.

​Sebagai imbalan atas kemudahan tersebut, pihak PT Blueray diduga memberikan uang suap secara rutin setiap bulan kepada oknum pejabat DJBC. Pemberian “uang jatah” ini terdeteksi berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Atas perbuatannya, para penerima suap (RZL, SIS, dan ORL) dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Sementara itu, pihak pemberi suap (JF, AND, dan DK) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!
Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!
Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!
Sebut Kejati Lampung ‘Cacat’ Prosedur, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan!
Kabur ke Tangerang Usai 15 Kali Nyolong Motor di Bandar Lampung, Duo DPO Ini Dibekuk Polisi
Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!
Jaksa Agung Lantik 14 Kajati Baru, Tegaskan Tak Boleh Bekerja Biasa-biasa Saja
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:54 WIB

Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:14 WIB

Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!

Kamis, 30 April 2026 - 12:41 WIB

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!

Kamis, 30 April 2026 - 06:27 WIB

Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!

Kamis, 30 April 2026 - 03:49 WIB

Sebut Kejati Lampung ‘Cacat’ Prosedur, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan!

Berita Terbaru

DAERAH

Remaja 16 Tahun Asal Lampung Jadi Jemaah Haji Termuda 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB