Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Komisi II DPRD Provinsi Lampung memberikan penegasan keras bahwa harga jual pupuk subsidi tahun anggaran 2026 tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, pada Selasa (3/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah pusat sendiri telah mengalokasikan kuota pupuk subsidi untuk Provinsi Lampung sebesar 710.711 ton pada tahun ini. Komisi II menilai besarnya alokasi tersebut harus dikawal ketat agar tidak terjadi penyimpangan harga di tingkat pengecer.
“Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET. Tidak boleh ada penjualan di atas harga ketentuan dengan alasan apa pun, karena hal tersebut merugikan petani,” ujar Ahmad Basuki.
DPRD Lampung akan memfokuskan pengawasan pada seluruh rantai distribusi, mulai dari produsen hingga kios resmi.
Ahmad Basuki menekankan bahwa transparansi di tingkat kios sangat krusial, termasuk kewajiban memajang informasi harga resmi dan menyediakan saluran pengaduan bagi para petani.
Selain itu, Komisi II juga mengingatkan agar penyaluran pupuk subsidi benar-benar berbasis data petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah.
Pihak dewan menyatakan siap melakukan evaluasi berkala dan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait adanya praktik penjualan di atas HET maupun penyimpangan distribusi lainnya.
Dengan pengawasan ketat ini, DPRD berharap program pupuk subsidi 2026 dapat berjalan efektif dalam menjaga stabilitas biaya produksi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh wilayah Lampung.






