Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Pemusnahan dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp 527.950.000 di Krematorium Lempasing, Kamis (29/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan lima kasus peredaran narkoba yang melibatkan enam orang tersangka.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Perwakilan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKP Yofi Harhadi, S.H., M.H., serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan dan unsur pengawas internal Polri sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi, ganja seberat 13.404,59 gram (sekitar 13,4 kg) dan Sabu sebesar 334,1 gram.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini diestimasikan telah menyelamatkan kurang lebih 15.740 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam keterangannya, Polda Lampung menegaskan komitmen untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika di wilayah Bumi Ruwa Jurai demi mewujudkan target Lampung Bersinar (Bersih Narkoba). (*)






