Guru SD di Pringsewu Akui Konsumsi Sabu Sejak Kuliah, Dua Kali Sehari

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menangkap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial RP (34) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut mengaku telah mengonsumsi sabu selama 10 tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjadi pemakai aktif sejak masih duduk di bangku kuliah dengan intensitas penggunaan mencapai dua kali sehari.

“Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, sementara malam hari digunakan saat berhubungan dengan kekasihnya,” ujar AKBP M. Yunus dalam konferensi pers pada Jumat (30/1).

​Penyelidikan polisi mengungkap bahwa RP menjalin hubungan asmara dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, mulai dari pengedar hingga bandar. Hal ini dilakukan tersangka demi menjamin kelancaran pasokan sabu untuk konsumsi pribadinya.

​Meski memiliki ketergantungan berat, tersangka diketahui mampu menutupi aktivitas gelapnya tersebut dengan citra sosial yang baik dan tertutup, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan masyarakat maupun tempatnya mengajar.

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat

Selain kasus narkoba, pihak kepolisian kini tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat daerah dalam lingkaran aktivitas tersangka.

Polisi menemukan bukti percakapan digital yang mengarah pada dugaan hubungan perselingkuhan antara RP dengan beberapa Kepala Pekon serta salah satu Camat di wilayah Pringsewu.

​”Kami masih mendalami bukti chat yang ada untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam lingkaran ini,” tambah Kapolres.

AKBP M. Yunus menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras mengenai bahaya sabu yang dapat merusak saraf dan empati penggunanya tanpa memandang profesi.

Ia mengajak seluruh lapisan pemerintah dan masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB