Caption : ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menangkap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial RP (34) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut mengaku telah mengonsumsi sabu selama 10 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjadi pemakai aktif sejak masih duduk di bangku kuliah dengan intensitas penggunaan mencapai dua kali sehari.
“Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, sementara malam hari digunakan saat berhubungan dengan kekasihnya,” ujar AKBP M. Yunus dalam konferensi pers pada Jumat (30/1).
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa RP menjalin hubungan asmara dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, mulai dari pengedar hingga bandar. Hal ini dilakukan tersangka demi menjamin kelancaran pasokan sabu untuk konsumsi pribadinya.
Meski memiliki ketergantungan berat, tersangka diketahui mampu menutupi aktivitas gelapnya tersebut dengan citra sosial yang baik dan tertutup, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan masyarakat maupun tempatnya mengajar.
Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat
Selain kasus narkoba, pihak kepolisian kini tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat daerah dalam lingkaran aktivitas tersangka.
Polisi menemukan bukti percakapan digital yang mengarah pada dugaan hubungan perselingkuhan antara RP dengan beberapa Kepala Pekon serta salah satu Camat di wilayah Pringsewu.
”Kami masih mendalami bukti chat yang ada untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam lingkaran ini,” tambah Kapolres.
AKBP M. Yunus menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras mengenai bahaya sabu yang dapat merusak saraf dan empati penggunanya tanpa memandang profesi.
Ia mengajak seluruh lapisan pemerintah dan masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan. (*)






