Demi Modal Nikah! Pasangan Ini Nyambi Jadi Bandar Sabu, Salah Satunya Guru PPPK Pringsewu

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu meringkus sepasang kekasih berinisial RR (34) dan RP (33) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

Ironisnya, tersangka RP merupakan seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula pada Rabu (21/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Tim Opsnal Satnarkoba awalnya mengamankan RR di kediamannya, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. Dari tangan RR, polisi menyita enam paket sabu siap edar yang disembunyikan di saku celana.

​Hanya berselang 30 menit, polisi melakukan pengembangan dan menangkap RP di rumahnya yang berlokasi di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Dalam penggeledahan di kediaman RP, petugas menemukan total 12 paket sabu, yang terdiri dari satu paket di saku baju dan 11 paket lainnya yang disembunyikan di dalam lemari kamar tidur.

Polisi menyita barang bukti berupa, 16 paket sabu siap edar, Satu alat hisap (bong), Dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa keduanya telah menjalankan aksi ini selama lebih dari enam bulan.

“Tersangka RR berperan mencari dan mengedarkan barang, sementara RP bertugas menyimpan stok serta mengelola keuangan hasil penjualan,” ujar Iptu Laksono, Rabu (28/1).

Motif dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan keterangan penyidik, kedua tersangka nekat mengedarkan barang haram tersebut dengan alasan ekonomi. Selain untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, keuntungan dari penjualan sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pernikahan mereka.

Saat ini, RR dan RP telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman Pidana: Maksimal 12 tahun penjara.

Cukup mengejutkan ya, niat membangun rumah tangga justru berujung di jeruji besi karena jalan pintas yang salah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB