Ketok Palu MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Restorative Justice Jadi Syarat Mutlak!

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menorehkan catatan penting dalam sejarah pers Indonesia. 

Melalui sebuah putusan yang progresif, lembaga penjaga konstitusi ini mempertegas bahwa kerja jurnalistik bukanlah objek yang bisa dengan mudah dikriminalisasi atau diseret ke ranah perdata tanpa prosedur yang matang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (19/1), Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gugatan yang dilayangkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) ini menjadi jawaban atas kegelisahan panjang para insan pers mengenai “pasal karet” yang kerap menghantui profesi mereka.

Inti dari putusan ini terletak pada penafsiran ulang frasa “perlindungan hukum”. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa perlindungan tersebut kini bersifat mengikat secara bersyarat. Artinya, aparat penegak hukum tidak boleh melompati pagar mekanisme profesi dalam menangani sengketa pemberitaan.

​Setiap jerat pidana maupun perdata terhadap wartawan kini memiliki “pintu masuk” yang wajib dilalui terlebih dahulu:

1. Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

2. Penilaian Kode Etik oleh Dewan Pers.

​Hanya jika langkah-langkah restorative justice tersebut tidak mencapai titik temu, jalur hukum formal dapat dipertimbangkan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Sebuah kalimat singkat yang secara praktis menjadi tameng bagi integritas jurnalistik di tanah air.

Pers Sebagai Pilar, Bukan Sekadar Administrasi

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya memberikan ulasan mendalam mengenai filosofi pers dalam sebuah negara hukum yang demokratis. Baginya, Pasal 8 UU Pers bukan sekadar aturan administratif, melainkan sebuah norma esensial yang menjaga kedaulatan rakyat.

Guntur menekankan bahwa perlindungan hukum harus dilihat secara holistik, mencakup seluruh napas kerja jurnalistik. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:34 WIB