Ketok Palu MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Restorative Justice Jadi Syarat Mutlak!

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menorehkan catatan penting dalam sejarah pers Indonesia. 

Melalui sebuah putusan yang progresif, lembaga penjaga konstitusi ini mempertegas bahwa kerja jurnalistik bukanlah objek yang bisa dengan mudah dikriminalisasi atau diseret ke ranah perdata tanpa prosedur yang matang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (19/1), Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gugatan yang dilayangkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) ini menjadi jawaban atas kegelisahan panjang para insan pers mengenai “pasal karet” yang kerap menghantui profesi mereka.

Inti dari putusan ini terletak pada penafsiran ulang frasa “perlindungan hukum”. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa perlindungan tersebut kini bersifat mengikat secara bersyarat. Artinya, aparat penegak hukum tidak boleh melompati pagar mekanisme profesi dalam menangani sengketa pemberitaan.

​Setiap jerat pidana maupun perdata terhadap wartawan kini memiliki “pintu masuk” yang wajib dilalui terlebih dahulu:

1. Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

2. Penilaian Kode Etik oleh Dewan Pers.

​Hanya jika langkah-langkah restorative justice tersebut tidak mencapai titik temu, jalur hukum formal dapat dipertimbangkan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Sebuah kalimat singkat yang secara praktis menjadi tameng bagi integritas jurnalistik di tanah air.

Pers Sebagai Pilar, Bukan Sekadar Administrasi

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya memberikan ulasan mendalam mengenai filosofi pers dalam sebuah negara hukum yang demokratis. Baginya, Pasal 8 UU Pers bukan sekadar aturan administratif, melainkan sebuah norma esensial yang menjaga kedaulatan rakyat.

Guntur menekankan bahwa perlindungan hukum harus dilihat secara holistik, mencakup seluruh napas kerja jurnalistik. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG
Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:34 WIB

Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Berita Terbaru