Ketok Palu MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Restorative Justice Jadi Syarat Mutlak!

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menorehkan catatan penting dalam sejarah pers Indonesia. 

Melalui sebuah putusan yang progresif, lembaga penjaga konstitusi ini mempertegas bahwa kerja jurnalistik bukanlah objek yang bisa dengan mudah dikriminalisasi atau diseret ke ranah perdata tanpa prosedur yang matang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (19/1), Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gugatan yang dilayangkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) ini menjadi jawaban atas kegelisahan panjang para insan pers mengenai “pasal karet” yang kerap menghantui profesi mereka.

Inti dari putusan ini terletak pada penafsiran ulang frasa “perlindungan hukum”. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa perlindungan tersebut kini bersifat mengikat secara bersyarat. Artinya, aparat penegak hukum tidak boleh melompati pagar mekanisme profesi dalam menangani sengketa pemberitaan.

​Setiap jerat pidana maupun perdata terhadap wartawan kini memiliki “pintu masuk” yang wajib dilalui terlebih dahulu:

1. Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

2. Penilaian Kode Etik oleh Dewan Pers.

​Hanya jika langkah-langkah restorative justice tersebut tidak mencapai titik temu, jalur hukum formal dapat dipertimbangkan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Sebuah kalimat singkat yang secara praktis menjadi tameng bagi integritas jurnalistik di tanah air.

Pers Sebagai Pilar, Bukan Sekadar Administrasi

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya memberikan ulasan mendalam mengenai filosofi pers dalam sebuah negara hukum yang demokratis. Baginya, Pasal 8 UU Pers bukan sekadar aturan administratif, melainkan sebuah norma esensial yang menjaga kedaulatan rakyat.

Guntur menekankan bahwa perlindungan hukum harus dilihat secara holistik, mencakup seluruh napas kerja jurnalistik. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru