Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Rekam jejak hitam TM (34) di dunia pencurian kendaraan bermotor akhirnya terhenti. Setelah lama menjadi buronan yang licin, warga Kampung Komering Putih ini berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah pada Senin (12/1).
Pria yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan roda empat ini tak berkutik saat petugas mengepung tempat persembunyiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TM merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas serangkaian aksi kejahatan yang tidak hanya meresahkan warga Lampung Tengah, namun juga terendus hingga lintas kabupaten.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yakub Samsudin mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang atas kasus yang terjadi pada medio 2025 lalu.
Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 25 Juni 2025. Korban, seorang warga Kelurahan Bandar Jaya Timur berinisial RR (37), terbangun saat sayup-sayup mendengar jeritan alarm mobil Fortuner miliknya dari arah garasi. Namun, saat diperiksa, bukan Fortuner tersebut yang hilang.
“Korban mendapati mobil pikap box bernomor polisi BE 9841 W yang terparkir tepat di sebelah Fortuner-nya sudah raib. Diduga, getaran saat pelaku membobol pikap tersebut memicu alarm mobil di sebelahnya,” jelas AKP Yakub saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).
Dalam menjalankan aksinya, TM dikenal cukup rapi. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian (surveilans) untuk memetakan situasi dan jam lengang di kediaman target.
”Modus operandi yang digunakan adalah membobol lubang kunci kontak kendaraan. Petugas menduga kuat pelaku menggunakan kunci leter T,” tambah Yakub. Kerugian yang dialami korban RR ditaksir mencapai Rp65 juta.
Pelarian TM selama berbulan-bulan berakhir setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif pasca-kejadian. Dari keterangan TM, terungkap bahwa ia tidak bekerja sendiri. Ia mengaku dibantu oleh seorang rekan yang berasal dari Kota Bandar Lampung yang saat ini identitasnya telah dikantongi petugas.
Ancaman Sembilan Tahun Penjara
Saat ini, TM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penadah maupun lokasi pencurian lain yang pernah disasar oleh pelaku.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Yakub.
Sementara itu, satu rekan pelaku masih dalam pengejaran intensif. Pihak kepolisian mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. (*)






