Akhir Pelarian Sang Spesialis: Tekab 308 Lampung Tengah Bekuk DPO Curanmob Lintas Kabupaten

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Rekam jejak hitam TM (34) di dunia pencurian kendaraan bermotor akhirnya terhenti. Setelah lama menjadi buronan yang licin, warga Kampung Komering Putih ini berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah pada Senin (12/1).  

Pria yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan roda empat ini tak berkutik saat petugas mengepung tempat persembunyiannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TM merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas serangkaian aksi kejahatan yang tidak hanya meresahkan warga Lampung Tengah, namun juga terendus hingga lintas kabupaten.

​Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yakub Samsudin mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang atas kasus yang terjadi pada medio 2025 lalu.

​Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 25 Juni 2025. Korban, seorang warga Kelurahan Bandar Jaya Timur berinisial RR (37), terbangun saat sayup-sayup mendengar jeritan alarm mobil Fortuner miliknya dari arah garasi. Namun, saat diperiksa, bukan Fortuner tersebut yang hilang.

“Korban mendapati mobil pikap box bernomor polisi BE 9841 W yang terparkir tepat di sebelah Fortuner-nya sudah raib. Diduga, getaran saat pelaku membobol pikap tersebut memicu alarm mobil di sebelahnya,” jelas AKP Yakub saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).

​Dalam menjalankan aksinya, TM dikenal cukup rapi. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian (surveilans) untuk memetakan situasi dan jam lengang di kediaman target.

​”Modus operandi yang digunakan adalah membobol lubang kunci kontak kendaraan. Petugas menduga kuat pelaku menggunakan kunci leter T,” tambah Yakub. Kerugian yang dialami korban RR ditaksir mencapai Rp65 juta.

​Pelarian TM selama berbulan-bulan berakhir setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif pasca-kejadian. Dari keterangan TM, terungkap bahwa ia tidak bekerja sendiri. Ia mengaku dibantu oleh seorang rekan yang berasal dari Kota Bandar Lampung yang saat ini identitasnya telah dikantongi petugas.

Ancaman Sembilan Tahun Penjara

​Saat ini, TM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penadah maupun lokasi pencurian lain yang pernah disasar oleh pelaku.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Yakub.

Sementara itu, satu rekan pelaku masih dalam pengejaran intensif. Pihak kepolisian mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Jumat, 17 April 2026 - 06:50 WIB

Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB

NASIONAL

Ada Soto dan Buah, Ini dia Menu Makanan Jamaah Calon Haji

Minggu, 19 Apr 2026 - 06:14 WIB