Tekab 308 Gulung “Home Industri” Senpi Ilegal di Terbanggi Besar, Dua Rakitan Revolver Disita!

- Editor

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. Polda Lampung)

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Praktik klandestin perakitan senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di tengah permukiman warga akhirnya terbongkar. 

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengendus dan menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi bengkel senjata di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, pada Jumat (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi senyap yang dipimpin jajaran Polsek Terbanggi Besar ini merupakan respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat. Warga setempat mencium gelagat tidak wajar dari aktivitas di salah satu rumah yang tertutup rapat namun kerap terdengar suara logam beradu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus dua tersangka yang diduga kuat sebagai otak dan pelaksana perakitan, yakni EMR (39) dan DRA (25). Keduanya tak berkutik saat polisi merangsek masuk dan menemukan barang bukti vital.

“Kami mengamankan seperangkat alat perakitan serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang siap pakai,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mewakili Kapolres Lampung Tengah.

Caption : ist (Dok. Polda Lampung)

AKP Yakub menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti soliditas antara polisi dan masyarakat. “Informasi sekecil apa pun dari warga sangat krusial dalam memutus rantai peredaran senpi ilegal yang kerap menjadi instrumen kejahatan jalanan,” tambahnya.

Kini, EMR dan DRA harus menghadapi proses hukum yang berat di Mapolsek Terbanggi Besar, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main

Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195, pasal mematikan bagi kepemilikan senjata api juncto Pasal 306 dan Pasal 20 KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB