Tekab 308 Gulung “Home Industri” Senpi Ilegal di Terbanggi Besar, Dua Rakitan Revolver Disita!

- Editor

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. Polda Lampung)

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Praktik klandestin perakitan senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di tengah permukiman warga akhirnya terbongkar. 

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengendus dan menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi bengkel senjata di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, pada Jumat (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi senyap yang dipimpin jajaran Polsek Terbanggi Besar ini merupakan respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat. Warga setempat mencium gelagat tidak wajar dari aktivitas di salah satu rumah yang tertutup rapat namun kerap terdengar suara logam beradu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus dua tersangka yang diduga kuat sebagai otak dan pelaksana perakitan, yakni EMR (39) dan DRA (25). Keduanya tak berkutik saat polisi merangsek masuk dan menemukan barang bukti vital.

“Kami mengamankan seperangkat alat perakitan serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang siap pakai,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mewakili Kapolres Lampung Tengah.

Caption : ist (Dok. Polda Lampung)

AKP Yakub menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti soliditas antara polisi dan masyarakat. “Informasi sekecil apa pun dari warga sangat krusial dalam memutus rantai peredaran senpi ilegal yang kerap menjadi instrumen kejahatan jalanan,” tambahnya.

Kini, EMR dan DRA harus menghadapi proses hukum yang berat di Mapolsek Terbanggi Besar, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main

Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195, pasal mematikan bagi kepemilikan senjata api juncto Pasal 306 dan Pasal 20 KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:34 WIB