Caption : ist (Dok. Polda Lampung)
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Praktik klandestin perakitan senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di tengah permukiman warga akhirnya terbongkar.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengendus dan menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi bengkel senjata di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, pada Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi senyap yang dipimpin jajaran Polsek Terbanggi Besar ini merupakan respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat. Warga setempat mencium gelagat tidak wajar dari aktivitas di salah satu rumah yang tertutup rapat namun kerap terdengar suara logam beradu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus dua tersangka yang diduga kuat sebagai otak dan pelaksana perakitan, yakni EMR (39) dan DRA (25). Keduanya tak berkutik saat polisi merangsek masuk dan menemukan barang bukti vital.
“Kami mengamankan seperangkat alat perakitan serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang siap pakai,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mewakili Kapolres Lampung Tengah.
AKP Yakub menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti soliditas antara polisi dan masyarakat. “Informasi sekecil apa pun dari warga sangat krusial dalam memutus rantai peredaran senpi ilegal yang kerap menjadi instrumen kejahatan jalanan,” tambahnya.
Kini, EMR dan DRA harus menghadapi proses hukum yang berat di Mapolsek Terbanggi Besar, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main
Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195, pasal mematikan bagi kepemilikan senjata api juncto Pasal 306 dan Pasal 20 KUHP. (*)






