Caption : Sekjen PBB Antonio Gutteres (Dok. Reuters)
Hariannarasi.com, New York – Dunia internasional hari ini terbangun dengan kabar yang mengguncang tatanan diplomasi global. Pasukan militer Amerika Serikat secara resmi melancarkan serangan kilat ke Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolas Maduro. Langkah drastis ini tak pelak memicu alarm di markas besar PBB, New York.
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, melalui juru bicaranya Stephane Dujarric, menyatakan keprihatinan yang mendalam. Bagi Guterres, ini bukan sekadar urusan domestik satu negara, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas kawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlepas dari apa pun situasi internal di Venezuela, perkembangan ini menciptakan preseden yang sangat berbahaya,” tegas Dujarric pada Minggu (4/1/2026).
Dibalik bahasa diplomatik yang terukur, pesan Guterres jelas, tindakan sepihak (unilateral) AS telah menabrak batas-batas hukum internasional dan Piagam PBB yang selama ini menjadi kompas perdamaian dunia.
Operasi senyap yang berlangsung pada Sabtu (3/1) dini hari itu merupakan kulminasi dari perseteruan panjang antara Washington dan Caracas. Di bawah komando Presiden Donald Trump, AS secara konsisten mendelegitimasi Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah.
Trump melegitimasi serangan ini dengan narasi perang melawan narkoba. Ia menuding Maduro bukan lagi seorang negarawan, melainkan otak di balik kartel narkoba yang bertanggung jawab atas ribuan kematian warga Amerika.
Meski AS membingkai aksi ini sebagai langkah penegakan keadilan, para pakar hukum internasional mulai menyuarakan kegelisahan.
Catatan sejak September 2025 menunjukkan agresi yang meningkat:
- 30 Serangan militer di perairan Karibia dan Pasifik.
- Lebih dari 100 nyawa melayang dalam operasi terhadap kapal-kapal yang dicurigai sebagai penyelundup.
Kini, dengan Maduro dan istrinya, Cilia Flores, berada dalam tahanan otoritas AS, dunia menunggu apakah hukum internasional masih memiliki taji, ataukah kita sedang memasuki era baru di mana kekuatan militer menjadi hukum itu sendiri.
Sejarah akan mencatat apakah langkah Trump ini adalah bentuk pemberantasan kriminalitas lintas negara atau justru lonceng kematian bagi kedaulatan sebuah bangsa di abad ke-21. (*)






