Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebuah perselisihan sepele yang dipicu oleh keberadaan seekor kucing berujung pada insiden kekerasan di Perumahan BKP, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Seorang wanita berinisial AS menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, DA, pada Sabtu petang (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat serangan tersebut, korban menderita luka lebam serius pada bagian wajah sebelah kiri dan sempat tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan keterangan keluarga korban, insiden dipicu oleh tindakan keponakan pelaku, SV, yang diduga membuang seekor kucing ke halaman rumah korban.
Berniat meluruskan masalah, AS mendatangi kediaman pelaku untuk memberikan teguran secara persuasif.
Namun, respons yang diterima justru tindakan represif. Tanpa peringatan, DA keluar dari rumah dan langsung melayangkan pukulan keras ke wajah korban.
”Pelaku tanpa basa-basi langsung memukul wajah kiri bibi saya satu kali secara brutal hingga pingsan,” ujar Megi Sardopa, keponakan korban yang menjadi saksi kunci dan pelapor dalam kasus ini.
Megi segera mengevakuasi korban yang terkulai lemas kembali ke rumah. Mengingat kondisi fisik dan trauma psikologis yang dialami, pihak keluarga langsung melarikan AS ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif dan visum et repertum sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian setempat telah bergerak cepat menangani kasus ini. Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polsek Kemiling, Aipda Mulyadi Raman, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Benar, korban sudah melaporkan peristiwa itu dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) telah kami terbitkan. Pelaku sudah dilaporkan dan proses hukum sedang berjalan,” tegas Mulyadi dalam keterangannya, Sabtu (27/12).
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini sepenuhnya berada dalam penanganan Polsek Kemiling untuk penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di mata hukum. (*)






