Modus Pura-pura Disuruh Masak, Pemuda di Pesisir Barat Rudapaksa Gadis 15 Tahun

- Editor

Sabtu, 8 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pesisir Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (23), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial LR (15).

Pelaku diringkus saat berada di dalam sebuah mobil travel di kawasan Pekon Suka Negara, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, yang dibuat oleh pelapor bernama Ruswansyah pada 26 April 2026.

​Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban ke rumah seorang temannya di Pekon Suka Negara. Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban untuk memasak di dapur.

​Setelah korban selesai memasak, pelaku secara tiba-tiba membekap, mendorong, dan membanting korban sebelum melakukan aksi kekerasan seksual.

Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Namun, korban akhirnya berani menceritakan kejadian pilu tersebut kepada pelapor yang berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

​Menindaklanjuti laporan dan informasi keberadaan pelaku, Tim URC Satreskrim yang dipimpin Aiptu M. Darwin langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini, pelaku S telah dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut, melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual.

​”Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim IPTU Meidy.

​Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar hasil Visum et Repertum, satu helai baju lengan panjang berwarna biru, dan satu helai celana panjang berwarna hitam.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekab 308 Polres Lamtim Ringkus Pelaku Begal Modus Adang Mobil, Korban Alami Rugi Rp35 Juta
Demo Mahasiswa PMII di DPRD Lampung Diwarnai Aksi Saling Dorong
Tak Hanya Terima Gelar ‘Baginda Pemuka Bangsa’, Ini Aksi Luwes Jokowi Menari Ngigel Bersama Tokoh Adat Lampung
Ada Reshuffle! Kanwil Ditjenpas Lampung Lantik Deretan Pejabat Baru, Ini Daftarnya
Pemprov Lampung Raih ‘BB’ SAKIP 2025 dari Kemen-PANRB
Buntut Keracunan Massal, Operasional Dapur MBG Surya Mataram Lamtim Dihentikan Sementara
Carut Marut MBG : Dugaan Pungli di SPPG Sumber Agung, Pungut Rp400 Ribu ke Karyawan! 
Jadi Sorotan Gubernur Lampung, Viral Video Rusaknya Jembatan Penghubung di Pematang Sawa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Modus Pura-pura Disuruh Masak, Pemuda di Pesisir Barat Rudapaksa Gadis 15 Tahun

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:24 WIB

Tekab 308 Polres Lamtim Ringkus Pelaku Begal Modus Adang Mobil, Korban Alami Rugi Rp35 Juta

Senin, 29 Juni 2026 - 17:49 WIB

Demo Mahasiswa PMII di DPRD Lampung Diwarnai Aksi Saling Dorong

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:01 WIB

Tak Hanya Terima Gelar ‘Baginda Pemuka Bangsa’, Ini Aksi Luwes Jokowi Menari Ngigel Bersama Tokoh Adat Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 16:51 WIB

Ada Reshuffle! Kanwil Ditjenpas Lampung Lantik Deretan Pejabat Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru