Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesisir Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (23), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial LR (15).
Pelaku diringkus saat berada di dalam sebuah mobil travel di kawasan Pekon Suka Negara, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, yang dibuat oleh pelapor bernama Ruswansyah pada 26 April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban ke rumah seorang temannya di Pekon Suka Negara. Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban untuk memasak di dapur.
Setelah korban selesai memasak, pelaku secara tiba-tiba membekap, mendorong, dan membanting korban sebelum melakukan aksi kekerasan seksual.
Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Namun, korban akhirnya berani menceritakan kejadian pilu tersebut kepada pelapor yang berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan dan informasi keberadaan pelaku, Tim URC Satreskrim yang dipimpin Aiptu M. Darwin langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini, pelaku S telah dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut, melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
”Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim IPTU Meidy.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar hasil Visum et Repertum, satu helai baju lengan panjang berwarna biru, dan satu helai celana panjang berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)






