Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Aroma tak sedap kembali menyengat dari korps berseragam cokelat, ditengah upaya institusi Polri memulihkan citranya, sebuah laporan serius mendarat di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, bukan soal satu atau dua oknum, melainkan 43 anggota Polri yang dituding terlibat dalam praktik pemerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua lembaga swadaya masyarakat yang dikenal vokal, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kontras, resmi melaporkan puluhan aparat tersebut ke KPK.
Laporan ini bukan sekadar gertakan kosong, ada angka fantastis yang dipertaruhkan di sana. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, membeberkan temuannya dengan nada yang tenang namun lugas.
Menurut data yang dihimpun timnya, nilai dugaan pemerasan yang dilakukan para oknum ini mencapai angka Rp26,2 miliar. Sebuah jumlah yang lebih dari cukup untuk mencoreng marwah penegakan hukum di tanah air.
Praktik ini disinyalir terjadi sepanjang rentang waktu 2022 hingga 2025. Wana menjelaskan bahwa total kerugian tersebut bersumber dari empat kasus berbeda yang polanya mulai terpetakan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada transaksional perkara.
Bagi publik, angka 43 anggota dan Rp26,2 miliar mungkin hanya sekadar deretan statistik. Namun, bagi para pencari keadilan yang menjadi korban, ini adalah potret buram penegakan hukum yang “berbiaya tinggi”.
Laporan ICW dan Kontras ini seolah menjadi pengingat pahit bahwa reformasi di tubuh Polri masih menyisakan ruang gelap yang dihuni oleh mereka yang lebih mendewakan materi ketimbang janji suci pengabdian.
Kini, bola panas berada di tangan KPK. Apakah lembaga antirasuah ini berani membongkar gurita pemerasan di tubuh korps Bhayangkara tersebut, atau laporan ini hanya akan berakhir menjadi tumpukan berkas di sudut ruangan?
Publik kini menunggu pembuktian dari janji pemberantasan korupsi yang tanpa pandang bulu. (*)






