Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Petualangan Fakrurozi, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, akhirnya terhenti.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus melakukan upaya paksa berupa penangkapan pada Sabtu, 13 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakrurozi dicokok tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, yakni rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang. Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan maraton selama hampir 10 bulan menyusul laporan masyarakat yang masuk sejak 3 Februari 2025.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, dalam konferensi pers yang digelar di basement Satreskrim, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena tersangka mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini adalah upaya paksa lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif setelah dua kali kami layangkan panggilan resmi,” tegas Rahmad Sujatmiko yang didampingi Wakapolres Kompol Gigih, Kasi Humas Iptu Primadona Laika, dan Kanit Tipikor Ipda Tri Wijayanto.
Berdasarkan hasil penyidikan, Fakrurozi diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar Tahun Anggaran 2019–2021 serta Tahun Anggaran 2022.
Modus operandi yang dijalankan tersangka terbilang “klasik” namun destruktif, yakni dengan memonopoli pengelolaan keuangan desa.
Kapolres memaparkan bahwa tersangka memerintahkan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara untuk mencairkan anggaran. Namun, segera setelah dana cair, seluruh uang tunai tersebut diambil alih dan dikuasai penuh oleh Fakrurozi.
”Tersangka F tidak transparan dalam mengelola APBP terhitung dari tahun 2019 hingga 2021. Begitu anggaran cair, keseluruhan dana diambil oleh F selaku pemegang kekuasaan,” jelas Rahmad.
Akibat praktik rasuah ini yang meliputi permainan anggaran pekerjaan fisik hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, Inspektorat Tanggamus mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 Miliar.
Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Pj Kakon Kembalikan Kerugian Negara
Di sisi lain, Kanit Tipikor Polres Tanggamus, Ipda Tri Wijayanto, mewakili Kasatreskrim AKBP Khairul Yassin Ariga, menambahkan catatan penting terkait kasus ini.
Seorang Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R, yang sempat terseret dalam pusaran dugaan penyalahgunaan dana desa ini, telah menunjukkan itikad baik.
“Untuk Pj Kakon Atar Lebar berinisial R, yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Tanggamus,” ujar Tri Wijayanto, membedakan nasib hukum antara pejabat yang kooperatif dengan tersangka utama yang kini harus mendekam di sel tahanan. (*)






