Ancam Anak Dibawah Umur Pakai Badik, Dua Pelaku Begal Diringkus Polisi

- Editor

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Aksi kejahatan jalanan atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa seorang remaja berusia 14 tahun di wilayah Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya berhasil diungkap tuntas oleh aparat kepolisian. 

​Dua pelaku begal sadis yang tak segan mengancam korban di bawah umur dengan senjata tajam jenis badik, kini telah meringkuk di jeruji besi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa perampasan motor ini terjadi di Jalan Poros Kibang Budi Jaya, sebuah lokasi yang selama ini dikenal sebagai jalur sepi. Korban yang sedang berhenti untuk memfoto sepeda motornya tiba-tiba didatangi oleh dua pria asing.

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menodongkan sebilah badik ke arah korban, memaksa remaja tersebut menyerahkan motor Honda Supra X miliknya.

Dibayangi ancaman benda tajam, korban yang ketakutan memilih untuk menyelamatkan diri dengan berlari menjauhi lokasi.

​Mendapat laporan mengenai tindak kejahatan yang meresahkan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat menyusun strategi penangkapan.

Operasi senyap yang dilakukan tim gabungan ini membuahkan hasil signifikan. Hanya dalam waktu singkat, kedua pelaku yang diketahui berinisial HP (39) dan ES (38) berhasil dibekuk pada Minggu (14/12) di lokasi berbeda.

Polisi tidak hanya mengamankan kedua tersangka, namun juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial.

Barang bukti tersebut meliputi:

1. Sepeda motor Honda Supra X milik korban.

2. Sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya.

3. Dua bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk mengancam korban.

Kapolres Tubaba, melalui Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Kasiyono, S.E., M.H., menegaskan bahwa tindakan kedua pelaku merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum.

“Kedua pelaku telah kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Iptu Kasiyono.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan sekaligus menjamin rasa aman bagi masyarakat di wilayah Tulang Bawang Barat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kepala BGN Nanis S Deyang Mengundurkan Diri!

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:23 WIB