Cabuli Pelajar Selama Bertahun-tahun, Dua Pemuda Tanggamus Diciduk Polisi

- Editor

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran Polres Tanggamus bergerak cepat mengamankan dua pria, MBA (18) dan YA (19), keduanya warga Talang Padang.  

Penangkapan ini atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang pelajar di bawah umur berinisial ACP (14), penangkapan kedua pelaku dilakukan secara terpisah pada Senin (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari dua Laporan Polisi dengan korban yang sama.

“Kasus Pertama, yakni tersangka MBA ditangkap setelah orang tua korban menemukan percakapan intim di WhatsApp,” ujar AKP Kahirul.

Ia menambahkan, jika MBA diduga memaksa korban berhubungan badan pada 15 September 2025 di Kecamatan Sumberejo dengan motif ancaman pemutusan hubungan asmara jika permintaannya ditolak.

Kasus Kedua yang mengejutkan, lanjutnya, korban berani menceritakan bahwa ia juga menjadi korban persetubuhan oleh YA. Perbuatan bejat YA bahkan telah berlangsung sejak korban duduk di bangku Kelas 5 SD, saat usianya baru 9 tahun, dan terus berlanjut hingga September 2025.

“Korban tidak berani melapor karena diancam oleh pelaku, yang kini membuatnya mengalami trauma mendalam,” ungkap Kasat Reskrim.

Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Tanggamus. Mereka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Tanggamus berkomitmen menuntaskan kasus ini dan mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak untuk mencegah kejahatan serupa. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Jumat, 17 April 2026 - 06:50 WIB

Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB

NASIONAL

Ada Soto dan Buah, Ini dia Menu Makanan Jamaah Calon Haji

Minggu, 19 Apr 2026 - 06:14 WIB