Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran Polres Tanggamus bergerak cepat mengamankan dua pria, MBA (18) dan YA (19), keduanya warga Talang Padang.
Penangkapan ini atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang pelajar di bawah umur berinisial ACP (14), penangkapan kedua pelaku dilakukan secara terpisah pada Senin (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari dua Laporan Polisi dengan korban yang sama.
“Kasus Pertama, yakni tersangka MBA ditangkap setelah orang tua korban menemukan percakapan intim di WhatsApp,” ujar AKP Kahirul.
Ia menambahkan, jika MBA diduga memaksa korban berhubungan badan pada 15 September 2025 di Kecamatan Sumberejo dengan motif ancaman pemutusan hubungan asmara jika permintaannya ditolak.
Kasus Kedua yang mengejutkan, lanjutnya, korban berani menceritakan bahwa ia juga menjadi korban persetubuhan oleh YA. Perbuatan bejat YA bahkan telah berlangsung sejak korban duduk di bangku Kelas 5 SD, saat usianya baru 9 tahun, dan terus berlanjut hingga September 2025.
“Korban tidak berani melapor karena diancam oleh pelaku, yang kini membuatnya mengalami trauma mendalam,” ungkap Kasat Reskrim.
Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Tanggamus. Mereka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Tanggamus berkomitmen menuntaskan kasus ini dan mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak untuk mencegah kejahatan serupa. (*)






