Cabuli Pelajar Selama Bertahun-tahun, Dua Pemuda Tanggamus Diciduk Polisi

- Editor

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran Polres Tanggamus bergerak cepat mengamankan dua pria, MBA (18) dan YA (19), keduanya warga Talang Padang.  

Penangkapan ini atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang pelajar di bawah umur berinisial ACP (14), penangkapan kedua pelaku dilakukan secara terpisah pada Senin (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari dua Laporan Polisi dengan korban yang sama.

“Kasus Pertama, yakni tersangka MBA ditangkap setelah orang tua korban menemukan percakapan intim di WhatsApp,” ujar AKP Kahirul.

Ia menambahkan, jika MBA diduga memaksa korban berhubungan badan pada 15 September 2025 di Kecamatan Sumberejo dengan motif ancaman pemutusan hubungan asmara jika permintaannya ditolak.

Kasus Kedua yang mengejutkan, lanjutnya, korban berani menceritakan bahwa ia juga menjadi korban persetubuhan oleh YA. Perbuatan bejat YA bahkan telah berlangsung sejak korban duduk di bangku Kelas 5 SD, saat usianya baru 9 tahun, dan terus berlanjut hingga September 2025.

“Korban tidak berani melapor karena diancam oleh pelaku, yang kini membuatnya mengalami trauma mendalam,” ungkap Kasat Reskrim.

Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Tanggamus. Mereka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Tanggamus berkomitmen menuntaskan kasus ini dan mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak untuk mencegah kejahatan serupa. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru