Promosikan Situs Judi Jaringan Kamboja, Selebgram Lampung dan Rekannya Diringkus Polisi

- Editor

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Upaya pemberantasan praktik perjudian daring (online) terus digencarkan oleh aparat kepolisian. Teranyar, Tim Satuan Tugas (Satgas) Judi Online Polda Lampung berhasil membongkar sindikat promosi situs judi yang melibatkan seorang selebgram lokal. 

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni seorang wanita berinisial BNH sebagai selebgram dengan basis pengikut mencapai 14 ribu di Instagram dan rekannya, IBP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pengungkapan kasus ini dipaparkan secara resmi oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, baru-baru ini.

​Kasus ini bermula dari temuan Tim Patroli Siber Polda Lampung yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di ruang digital. Dalam pemantauan intensif, petugas menemukan akun Instagram milik tersangka BNH aktif mempromosikan tautan (link) yang mengarah ke situs perjudian online.

​”Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka BNH diketahui telah mempromosikan situs tersebut secara aktif melalui akun media sosial pribadinya selama kurang lebih 15 hari,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari.

​Dari penangkapan BNH, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua, IBP. Peran IBP cukup vital dalam operasi ini, yakni sebagai pengelola akun serta pembuat tautan yang kemudian dipasarkan oleh BNH kepada belasan ribu pengikutnya.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar inisiatif perorangan, melainkan bagian dari jejaring yang lebih luas. Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa aliran operasi ini bermuara ke luar negeri.

​”Penyelidikan kami mengarah pada indikasi bahwa server maupun pengendalian utama jaringan ini berada di Kamboja,” tegas Dery.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk operasional, akun Instagram yang digunakan untuk promosi, serta bukti mutasi transaksi keuangan hasil kejahatan tersebut.

Ancaman Pidana Berat

​Atas perbuatannya, BNH dan IBP kini harus menghadapi proses hukum yang serius. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

Kombes Pol Yuni Iswandari memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, agar tidak tergiur dengan tawaran keuntungan instan dari bisnis haram ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba bermain atau mempromosikan judi online. Patroli Siber Polda Lampung bekerja 24 jam memantau aktivitas digital Anda. Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru