Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil meringkus Alan Pandebi, tersangka pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang telah buron sejak Agustus lalu. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Tekad.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadiyo, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima kepolisian pada 17 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim membuahkan hasil ketika petugas mengendus keberadaan sepeda motor Honda Genio warna cokelat milik korban.
“Dari penelusuran di lapangan, kami mendapatkan informasi valid bahwa sepeda motor curian tersebut berada dalam penguasaan tersangka Alan Pandebi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heru Setiawan langsung bergerak cepat melakukan penyergapan,” ujar AKP Jumbadiyo, Sabtu (29/11).
Saat diinterogasi awal, Alan tidak dapat mengelak. Ia mengakui perbuatannya membobol rumah korban bersama seorang rekannya berinisial Saipul, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada dini hari, Senin 4 Agustus 2025. Saat itu, rumah korban di Dusun Mincang Atas, Pekon Sindang Marga, hanya dihuni oleh anak-anak korban, Selviana dan Putra, serta dua rekan mereka, Hanif dan Andre. Korban Imam Setiawan dan istrinya sedang tidak berada di rumah karena menunggui kolam ikan.
Berdasarkan pengakuan tersangka Alan, ia dan Saipul awalnya hanya melintas di depan rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, niat jahat muncul seketika saat melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka.
“Saya lihat jendela kebuka. Saya panggil Saipul, lalu kami masuk lewat situ. Motor itu ada di ruang tamu, kuncinya juga ada. Dua HP itu kami lihat sedang dicas di samping tempat tidur,” ungkap Alan dalam pengakuannya.
Tanpa kesulitan berarti, para pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Genio serta dua unit ponsel pintar, iPhone 11 milik Putra dan Realme Note 60x milik Hanif. Kerugian total ditaksir mencapai Rp23 juta.
Barang Bukti Dibakar
Fakta mengejutkan terungkap dari nyanyian tersangka. Alan mengaku bahwa iPhone 11 hasil curian tersebut telah ia bakar untuk menghilangkan jejak.
Sementara ponsel Realme dibawa oleh rekannya, Saipul, yang masih buron. Adapun sepeda motor rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum akhirnya disita polisi.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) memperkuat keterangan tersangka, tidak ditemukan kerusakan pada pintu maupun jendela, menegaskan bahwa pelaku masuk melalui akses yang tidak terkunci.
Kini, Alan Pandebi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Pulau Panggung. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Jumbadiyo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Pastikan rumah terkunci rapat saat ditinggalkan atau saat istirahat malam. Jangan memberikan celah sedikitpun bagi pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu rekan tersangka, Saipul, hingga tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. (*)






