Cinta Berujung Eksploitasi: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak via MiChat!

- Editor

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Hubungan asmara yang semestinya menjadi ruang aman, justru dimanipulasi menjadi ladang eksploitasi yang memilukan. 

Seorang pemuda berinisial HD (21) tega menjajakan kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan singkat, MiChat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tabir kelam ini berhasil disingkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Jumat dini hari (24/10), petugas meringkus pelaku di sebuah penginapan di kawasan Sukarame, lokasi yang diduga menjadi sarang transaksi haram tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, dalam keterangannya mengungkapkan fakta yang menciderai rasa kemanusiaan. Berdasarkan hasil penyidikan, korban telah “dijual” setidaknya tujuh kali oleh pelaku dengan tarif rata-rata Rp500.000 untuk sekali kencan.

Caption : ist

“Modus operandi yang digunakan pelaku sangat manipulatif. Ia menggunakan bujuk rayu, berdalih membutuhkan biaya untuk membayar sewa kamar, hingga akhirnya korban yang masih belia itu tak berdaya menolak,” papar Kombes Pol. Alfret.

​Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kondisi sosial masyarakat kita, di mana teknologi yang seharusnya memudahkan, justru disalahgunakan untuk mempermudah akses kejahatan seksual terhadap anak.

Polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini. HD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Ini adalah bentuk ketegasan Polri dalam melindungi anak-anak dari tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual,” tegas Kapolresta, mengirimkan sinyal peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan remaja dan bahaya tersembunyi di balik aplikasi media sosial. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Berita Terbaru