Cinta Berujung Eksploitasi: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak via MiChat!

- Editor

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Hubungan asmara yang semestinya menjadi ruang aman, justru dimanipulasi menjadi ladang eksploitasi yang memilukan. 

Seorang pemuda berinisial HD (21) tega menjajakan kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan singkat, MiChat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tabir kelam ini berhasil disingkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Jumat dini hari (24/10), petugas meringkus pelaku di sebuah penginapan di kawasan Sukarame, lokasi yang diduga menjadi sarang transaksi haram tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, dalam keterangannya mengungkapkan fakta yang menciderai rasa kemanusiaan. Berdasarkan hasil penyidikan, korban telah “dijual” setidaknya tujuh kali oleh pelaku dengan tarif rata-rata Rp500.000 untuk sekali kencan.

Caption : ist

“Modus operandi yang digunakan pelaku sangat manipulatif. Ia menggunakan bujuk rayu, berdalih membutuhkan biaya untuk membayar sewa kamar, hingga akhirnya korban yang masih belia itu tak berdaya menolak,” papar Kombes Pol. Alfret.

​Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kondisi sosial masyarakat kita, di mana teknologi yang seharusnya memudahkan, justru disalahgunakan untuk mempermudah akses kejahatan seksual terhadap anak.

Polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini. HD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Ini adalah bentuk ketegasan Polri dalam melindungi anak-anak dari tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual,” tegas Kapolresta, mengirimkan sinyal peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan remaja dan bahaya tersembunyi di balik aplikasi media sosial. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kolonel Budi Utomo Korupsi Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, TNI Buka Suara!
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG
Kejagung Bidik Kolonel Aktif BU, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Program MBG
Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:55 WIB

Kolonel Budi Utomo Korupsi Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, TNI Buka Suara!

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:58 WIB

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kejagung Bidik Kolonel Aktif BU, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Program MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:38 WIB

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Berita Terbaru