Caption : ist
Hariannarasi.com, Metro – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro, melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi transaksi Cash on Delivery (COD) yang semakin marak.
Pelaku, yang teridentifikasi berinisial REW (25), dibekuk hanya berselang beberapa hari setelah melancarkan aksinya. Peristiwa pencurian ini bermula pada Jumat malam, 7 November, di ruas Jalan A.R. Prawiranegara, Kota Metro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dan pelaku REW telah bersepakat untuk bertemu di lokasi tersebut guna menyelesaikan transaksi jual beli sepeda motor jenis Yamaha Aerox.
Modus yang digunakan REW tergolong klasik namun efektif karena memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku meminta izin untuk melakukan uji coba atau pemeriksaan kondisi motor.
Dalam momentum kelengahan tersebut, ketika kunci motor masih menggantung pada kontak, pelaku tanpa ragu langsung tancap gas membawa kabur unit motor tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kesigapan Tekab 308 Berbuah Penangkapan
Kepolisian, yang menerima laporan dari korban, segera mengerahkan Tim Tekab 308 Presisi untuk melakukan penyelidikan intensif. Berkat gerak cepat dan analisis data yang akurat, petugas berhasil melacak keberadaan REW.
Keberhasilan Tim Tekab 308 tidak hanya mengamankan pelaku REW, tetapi juga menyita tiga unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari serangkaian aksi kejahatan curanmor yang dilakukan oleh tersangka.
Imbauan dan Penekanan Hukum
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang kerap melakukan transaksi jual beli daring. Pihak kepolisian menekankan pentingnya:
- Tidak meninggalkan kunci kontak saat motor sedang diperiksa atau diuji coba oleh calon pembeli.
- Memilih lokasi COD yang ramai, terbuka, dan terpantau CCTV untuk meminimalisir risiko kriminalitas.
Atas kesigapan Tim Tekab 308 Polres Metro dalam merespons cepat laporan masyarakat, apresiasi tinggi patut diberikan. Tersangka REW saat ini telah diamankan di Mapolres Metro dan dijerat dengan pasal pencurian, dengan ancaman hukuman pidana yang berlaku. (*)






