Tekab 308 Polres Metro Bekuk Pelaku Curanmor Modus COD, Tiga Motor Curian Disita!

- Editor

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Metro – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro, melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi transaksi Cash on Delivery (COD) yang semakin marak. 

Pelaku, yang teridentifikasi berinisial REW (25), dibekuk hanya berselang beberapa hari setelah melancarkan aksinya. Peristiwa pencurian ini bermula pada Jumat malam, 7 November, di ruas Jalan A.R. Prawiranegara, Kota Metro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dan pelaku REW telah bersepakat untuk bertemu di lokasi tersebut guna menyelesaikan transaksi jual beli sepeda motor jenis Yamaha Aerox.

Modus yang digunakan REW tergolong klasik namun efektif karena memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku meminta izin untuk melakukan uji coba atau pemeriksaan kondisi motor.

Dalam momentum kelengahan tersebut, ketika kunci motor masih menggantung pada kontak, pelaku tanpa ragu langsung tancap gas membawa kabur unit motor tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kesigapan Tekab 308 Berbuah Penangkapan

Kepolisian, yang menerima laporan dari korban, segera mengerahkan Tim Tekab 308 Presisi untuk melakukan penyelidikan intensif. Berkat gerak cepat dan analisis data yang akurat, petugas berhasil melacak keberadaan REW.

Caption : Penangkapan pelaku curanmor modus COF dilakukan di sebuah hotel di wilayah Kota Metro.

Keberhasilan Tim Tekab 308 tidak hanya mengamankan pelaku REW, tetapi juga menyita tiga unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari serangkaian aksi kejahatan curanmor yang dilakukan oleh tersangka.

Imbauan dan Penekanan Hukum

​Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang kerap melakukan transaksi jual beli daring. Pihak kepolisian menekankan pentingnya:

  1. Tidak meninggalkan kunci kontak saat motor sedang diperiksa atau diuji coba oleh calon pembeli.
  2. Memilih lokasi COD yang ramai, terbuka, dan terpantau CCTV untuk meminimalisir risiko kriminalitas.

Atas kesigapan Tim Tekab 308 Polres Metro dalam merespons cepat laporan masyarakat, apresiasi tinggi patut diberikan. Tersangka REW saat ini telah diamankan di Mapolres Metro dan dijerat dengan pasal pencurian, dengan ancaman hukuman pidana yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Berita Terbaru