Bejat, Dukun di Lamsel Cabuli Lima Orang : Ada Ibu dan Anaknya!

- Editor

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Praktik bejat berbalut mistis kembali memakan korban. Tirai klenik di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Sidomulyo, akhirnya tersingkap paksa oleh aparat Satreskrim Polres Lampung Selatan. 

Seorang pria berinisial DD (40), yang berlindung di balik kedok dukun spiritual, kini harus meringkuk di sel tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria ini ditangkap bukan karena kesaktiannya seperti yang ia bualkan, melainkan karena rentetan aksi nista yang menyasar lima korban.

Mirisnya, di antara para korban, terdapat anak di bawah umur serta sepasang ibu dan anak kandungnya sendiri.

​Terbongkarnya kasus ini menguak modus operandi klasik yang memanfaatkan kelengahan dan keputusasaan ekonomi. DD mengiming-imingi para korbannya kemampuan melipatgandakan uang.

Syaratnya? Korban harus pasrah mengikuti ritual mandi kembang

Justru di dalam ritual inilah, sang dukun cabul melancarkan aksi biadabnya. Tak tanggung-tanggung, dari pengakuan awal, perbuatan itu dilakukan sebanyak 15 kali.

Caption : Tersangka dukun cabul di Lampung Selatan.

Saat digerebek di lokasi praktiknya, polisi menemukan seperangkat ‘alat kerja’ sang dukun: dua gentong tanah liat, sehelai kain putih bertulisan Arab, dan tasbih. Namun, di antara properti mistis itu, terselip pula bukti duniawi yang lebih kelam, sebuah alat hisap sabu.

Ironisnya, sang ‘orang pintar’ yang dipercaya mampu menarik rezeki, ternyata tak mampu menarik dirinya sendiri dari jerat narkoba. Hasil tes urine memastikan DD positif mengonsumsi barang haram tersebut.

Kini, DD tak lagi bisa membual soal kesaktian. Ia harus menghadapi realitas hukum yang menjeratnya dengan pasal berlapis.

Yakni pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Berita Terbaru