Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah, melalui komando Menteri Keuangan Purbaya, tengah mematangkan langkah strategis untuk merombak tampilan nominal mata uang nasional.
Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) krusial tentang Perubahan Harga Rupiah, atau yang lebih dikenal sebagai redenominasi, kini masuk dalam agenda serius dengan target penyelesaian legislasi pada 2026 atau 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini, yang telah lama menjadi wacana, kini menemukan momentumnya. Otoritas fiskal menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk menciptakan efisiensi perekonomian secara masif.
Redenominasi diyakini menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan ekonomi nasional, menopang stabilitas nilai Rupiah, dan yang terpenting, memulihkan daya beli masyarakat secara riil.
Secara teknis, inisiatif ini bertujuan menyederhanakan pecahan mata uang. Sebagai ilustrasi, nilai Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1.
Penting untuk dicatat, Menkeu Purbaya menekankan bahwa langkah ini bukanlah sanering atau pemotongan nilai uang yang kerap menghantui memori publik. “Langkah ini bukan untuk ‘mengurangi nilai uang’,” demikian penegasan dari pihak pemerintah.
Sebaliknya, ini adalah murni penyederhanaan nominal yang tidak akan mengubah daya beli. Tujuannya adalah efisiensi, peningkatan daya saing nasional, dan penguatan kredibilitas Rupiah di panggung global.
Landasan yuridis awal untuk langkah besar ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2025. Proses pengerjaan telah dimulai secara senyap namun pasti sejak Oktober lalu.
Pemerintah menargetkan kerangka regulasi selesai pada 2026, yang akan menjadi fondasi bagi pengesahan RUU Redenominasi setahun setelahnya.
Intinya, jika rencana ini berjalan mulus, wajah Rupiah akan menjadi lebih ringkas, modern, dan praktis dalam lalu lintas transaksi. Sebuah langkah yang diharapkan dapat membawa Rupiah naik kelas, sejajar dengan mata uang negara-negara maju. (*)






