Caption : ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil – Satu Pelaku Ditangkap.
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli mobil via Facebook Marketplace.
Seorang residivis narkoba, R (26), diringkus di Lampung Timur usai terbukti menjadi penyedia rekening penampung dana hasil kejahatan.
Kerugian korban mencapai Rp90 juta, setelah tertipu membeli mobil Isuzu Elf yang ternyata tak pernah dijual oleh pemilik aslinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kini masih memburu otak utama berinisial MS, yang diduga mengendalikan jaringan penipuan lintas daerah.
Kapolsek Pringsewu mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah tergiur harga miring di platform jual beli online.
Pelaku dijerat pasal penipuan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)






