Gunakan Kosan, Para Tersangka Eksekusi Anak Dibawah Umur Bergiliran!

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang remaja pengangguran lantaran diduga telah menyetubuhi seorang perempuan yang masih dibawah umur secara bergiliran. 

Ketiga pelaku berinisal AK (23), NR (22), dan ADM (22). Ketiga pelaku mengimingi korban uang sebesar Rp50 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka ini kami amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada akhir Agustus 2025,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Sabtu (4/10).

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana asusila ini dialami korban pelajar SMA inisal RPF (16).

Mulanya, pelaku ADM mengajak berkenalan dengan korban via aplikasi MiChat. Dari aplikasi kencan online tersebut, komunikasi keduanya kemudian berlanjut via pesan singkat WhatsApp (WA).

Kemudian pelaku ADM mengajak korban bertemu di kosan yang dihuni oleh pelaku AK. “Jadi setibanva korban ini di kamar kos tersebut, dua tersangka lain AK dan NR memang sudah berada di sana terlebih dahulu,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa saat di dalam kamar kos tersebut, ketiga pelaku kemudian membujuk rayu RPF melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan menjanjikan atau mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu dari masing-masing tersebut.

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya masing-masing tersangka memberikan uang Rp50 ribu, hingga total korban diberi uang Rp150 ribu,” kata Kompol Faria.

Hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatan berjatnya ini timbul setelah Pelaku AK meminta dicarikan kenalan teman wanita. “Dari sini, ketiganya mengatur perkenalan hingga pertemuan dengan korban,” Kata Kasat.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (U0) Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru