Gunakan Kosan, Para Tersangka Eksekusi Anak Dibawah Umur Bergiliran!

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang remaja pengangguran lantaran diduga telah menyetubuhi seorang perempuan yang masih dibawah umur secara bergiliran. 

Ketiga pelaku berinisal AK (23), NR (22), dan ADM (22). Ketiga pelaku mengimingi korban uang sebesar Rp50 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka ini kami amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada akhir Agustus 2025,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Sabtu (4/10).

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana asusila ini dialami korban pelajar SMA inisal RPF (16).

Mulanya, pelaku ADM mengajak berkenalan dengan korban via aplikasi MiChat. Dari aplikasi kencan online tersebut, komunikasi keduanya kemudian berlanjut via pesan singkat WhatsApp (WA).

Kemudian pelaku ADM mengajak korban bertemu di kosan yang dihuni oleh pelaku AK. “Jadi setibanva korban ini di kamar kos tersebut, dua tersangka lain AK dan NR memang sudah berada di sana terlebih dahulu,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa saat di dalam kamar kos tersebut, ketiga pelaku kemudian membujuk rayu RPF melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan menjanjikan atau mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu dari masing-masing tersebut.

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya masing-masing tersangka memberikan uang Rp50 ribu, hingga total korban diberi uang Rp150 ribu,” kata Kompol Faria.

Hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatan berjatnya ini timbul setelah Pelaku AK meminta dicarikan kenalan teman wanita. “Dari sini, ketiganya mengatur perkenalan hingga pertemuan dengan korban,” Kata Kasat.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (U0) Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri!

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:23 WIB