Lakukan Pemerasan Modus Sebarkan Video Asusila, Ditreskrimsus Polda Lampung Ringkus Napi Lapas Kotabumi dan Metro

- Editor

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus video asusila yang dilakukan oleh warga binaan Lapas Kotabumi dan Lapas Metro pada Hari Kamis, (25/9). 

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Deri Agung Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan ada empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini, tiga warga binaan Lapas Kotabumi dan satu dari Lapas Metro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku mencari korban melalui media sosial Facebook, lalu menjalin komunikasi intens hingga terjalin hubungan dekat. Korban kemudian diajak melakukan panggilan video dengan konten asusila yang direkam oleh pelaku.

Setelah itu, tersangka lain berperan mengaku sebagai polisi maupun anggota Provost yang memegang rekaman video asusila, lalu mengancam akan menyebarkannya.

Korban diperas dengan kerugian hampir 100 juta yang diminta oleh para pelaku agar video tidak tersebar ke publik, keluarga, atau lingkungan kerja.

Para tersangka dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Berita Terbaru