Bocah 7 Tahun Dicabuli Paman Hingga Pendarahan, Pelaku Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Tanggamus

- Editor

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tekab 308 Presisi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Arigan mengungkapkan pelaku inisial BS (24) merupakan paman dari korban berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka BS ditangkap pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di kediamannya yang juga berada di Kecamatan Pugung, Tanggamus,” kata AKP Khairul Yassin mewakili Kapores Tanggamus AKBP Rivanda, Sabtu (15/3).

Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban. Pengakuan tersebut juga didukung oleh barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.

Kasat menjelaskan, kasus bermula saat seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD mengalami pendarahan pada alat kelaminnya pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat kejadian, ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Palembang, sehingga korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Pugung.

Sang nenek yang melihat kondisi cucunya mengalami pendarahan awalnya mengira korban terjatuh. Ia kemudian menelepon ibu korban untuk memberitahukan kondisi tersebut.

Ibu korban yang tidak dapat pulang karena sedang bekerja di luar kota kemudian menghubungi kerabatnya untuk memeriksa kondisi anaknya.

“Korban awalnya tidak mau bercerita tentang apa yang terjadi. Setelah didekati dan dibujuk beberapa saat, akhirnya korban mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang adalah paman korban melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di sebuah selokan aliran air yang berada di belakang rumah pelaku.

“Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada area kemaluannya,” jelasnya.

Saat ini tersangka BS ditahan di Polres Tanggamus bersama dengan barang bukti berupa satu stel pakaian anak warna ungu milik korban, satu lembar baju kemeja milik pelaku, satu lembar celana panjang milik pelaku, dan satu lembar celana dalam milik pelaku.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

“Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” tegasnya.

Ditambahkannya, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tanggamus untuk pemulihan psikologis dan fisik pasca kejadian traumatis tersebut.

Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.

“Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Kejahatan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak menjadi sangat penting,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polemik Hukuman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah! PDIP-PAN Desak Pidana Mati, Gerindra Fokus Sita Aset
Polda Lampung Musnahkan 166 Senpi Rakitan dan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp264,9 Miliar!
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polemik Hukuman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah! PDIP-PAN Desak Pidana Mati, Gerindra Fokus Sita Aset

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:19 WIB

Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:09 WIB

KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru