Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Senin (12/11).
Pelimpahan tersebut diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara di Kotabumi terhadap satu orang tersangka atas nama P Bin D yang disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, Huruf d, dan atau Huruf i dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pelimpahan itu telah diteruskan dari Kejari Lampung Utara setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 30 November 2024 kemarin,” jelas Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (12/11).
Ia menambahkan, kasus posisi terhadap tersangka atas nama P Bin D selaku wajib pajak NPWP 82.632.269.5-507.000 dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut berupa PPN untuk masa pajak Januari 2022 hingga Desember.
“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang kurangnya sebesar Rp. 1.621.545.283,00 (satu milyar enam ratus dua puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) selama kurang waktu Januari 2022 s/d Desember 2022 yang diduga dilakukan melalui wajib pajak terlapor atas nama P Bin D NPWP. 82.632.269.5-507.000,” kata dia.
Dalam proses Tahap II tersebut, tersangka didampingi penasehat hukumnya menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian Barang Bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan) dan kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh).
“Terhitung mulai tanggal 11 November 2024 hungga tanggal 30 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) (T-7) Nomor Print-1727/L.8.13/Ft.1/11/2024 tanggal 11 November 2024,” pungkasnya. (*)






